Jember,-Judi sabung ayam adalah kegiatan ilegal di Indonesia. Kapolri telah mengambil langkah-langkah untuk menindak kegiatan judi sabung ayam karena dianggap melanggar hukum dan dapat merusak moral masyarakat.
Penyakit Masyrakat ini tergolong Mokong,seakan -akan pihak penegak hukum disepelekan.sampai sekarang ini di Desa Karang Ayar Kecamatan Tempurejo,Jawa Timur lokasi diduga dikelolah Oknum TNI AD masih berdiri kokoh. Dalam pemberitaan sebelumnya dokumentasi pembongkaran seakan benar adanya,ternyata di pasang kembali seperti semula.
Ketua Harian LSM FAAM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyrakat Zainuddin, S.Pd.I dimintai komentar oleh awak media terkait perjudian 303 Ia mengatakan,pasal terkait perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Pasal 303 KUHP: Menjelaskan tentang perjudian yang dianggap sebagai tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara.
2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyelenggara dan peserta.
Perjudian dianggap ilegal karena dapat merusak moral masyarakat, menyebabkan kerugian finansial, dan mengganggu ketertiban umum
."ujarnya
Tambahnya,tidak hanya pemerintah yang tidak perbolehkan perjudian di Indonesia banyak agama melarang perjudian karena dianggap dapat menyebabkan kerugian dan kerusakan bagi individu dan masyarakat.
1. Islam: Perjudian dianggap sebagai perbuatan yang haram dan dilarang dalam Al-Qur'an (QS. Al-Maidah: 90-91) dan Hadits.
2. Kristen: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang tidak bijak dan dapat menyebabkan kecanduan, serta bertentangan dengan nilai-nilai kasih dan tanggung jawab.
3. Hindu: Perjudian dianggap sebagai salah satu dari lima kebiasaan buruk yang dapat menyebabkan kerugian dan penderitaan.
4. Buddha: Perjudian dianggap sebagai kegiatan yang dapat menyebabkan kecanduan dan mengganggu konsentrasi serta kedamaian batin.
Larangan perjudian dalam agama-agama tersebut bertujuan untuk melindungi individu dan masyarakat dari kerugian dan kerusakan yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan perjudian.
Saya berharap,Polda Jatim bersama jajarannya Polres Jember dan Bersama DENPOM segera ambil tindakan tegas kepada penyelenggara arena judi sabung ayam yang terkenal para kalangan bapak (Jim) aktif anggota TNI.
Tindakan kepolisian yang tegas menyelamatkan Individu perorangan yang suka berjudi,siapa lagi menolong mereka untuk menghentikan hobi judi mereka kalau tidak ada campur tangan pemerintah.Pungkasnya
Posting Komentar