BLITAR, PojokPerkoro.Com – Pihak Kepolisian menangkap dua pesilat yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat yang berbeda di Blitar, Jawa Timur (Jatim).
Dua pesilat yang ditangkap pada Jumat, 06 Juni 2025 itu berinisial MRNW (17) dan AAH (20).
MRNW adalah warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dan AAH adalah warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap BF (19), warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, MRNW dan AAH bersama sekitar empat pelaku lain yang masih buron secara spontan mengeroyok BF.
Menurutnya, BF saat itu sedang berhenti di pinggir jalan Desa Satreyan, Kecamatan Kanigoro, pada Minggu, 25 Mei 2025.
“Pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama belasan teman-temannya tiba-tiba menghampiri korban yang sedang berdua di pinggir jalan dengan temannya, dan mengeroyok korban,” kata Momon kepada wartawan, saat Konferensi Pers, Sabtu, 07 Juni 2025.
Momon mengatakan, pelaku menghampiri dan mengeroyok korban karena korban memakai jaket berlogo sebuah perguruan silat yang berbeda dengan perguruan silat para pelaku.
“Korban diminta melepas jaket tapi menolak. Lalu para pelaku memukuli korban, menarik korban hingga terjatuh ke tanah,” ujarnya.
Akibatnya, kata Momon, korban mengalami luka pada bagian wajah seperti hidung dan mulut serta bagian punggung. Ketika korban dikeroyok belasan orang itu, teman korban melarikan diri karena ketakutan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, kata Momon, mereka mengeroyok korban karena salah satu dari pelaku pernah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pesilat dari perguruan silat yang logonya ada pada jaket korban.
“Tapi pelaku pengeroyokan terhadap tersangka ini bukan korban. Hanya saja korban memakai jaket berlogo perguruan silat dari pelaku pengeroyokan terhadap tersangka sebelumnya. Jadi ada motif balas dendam,” tuturnya.
Dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Salah satu dari tersangka memang masih tergolong anak di bawah umur, namun tetap akan kita proses secara hukum sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Momon juga mengatakan, atas arahan Kapolres Blitar AKBP Ari Fazlurrahman, penyidik melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dan pengeroyokan antaranggota perguruan silat yang banyak terjadi di wilayah Blitar.
Momon mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir, pihaknya telah menetapkan puluhan pesilat sebagai tersangka kasus serupa.
“Mereka yang sudah kita tangkap dan tetapkan sebagai tersangka berasal dari hampir semua perguruan silat yang ada di Blitar. Jadi sudah ada sekitar lima perguruan silat yang anggotanya kami tangkap karena kasus kekerasan dan pengeroyokan,” pungkasnya. (*/red)
Posting Komentar