Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Pangan Rumahan” yang diselenggarakan di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025 ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha kecil di bidang pangan rumahan mengenai pentingnya aspek legalitas usaha, termasuk izin edar, sertifikasi PIRT, serta ketentuan hukum terkait keamanan dan kesehatan produk makanan.
Dua narasumber dari Fakultas Hukum Untag Surabaya dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Rahadyan Widarsadhika Wisnumurti, S.H., M.H., serta Dr. Akhmad Solikhin Ruslie, S.H., M.H. yang membawakan materi mengenai perlindungan hukum terhadap produk pangan rumahan dan implikasi hukum pelanggaran ketentuan BPOM serta PIRT bagi pelaku usaha.
Dalam paparannya, Rahadyan menekankan bahwa legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk perlindungan hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. “Dengan mengantongi izin PIRT dan memahami regulasi, pelaku usaha bisa menghindari risiko hukum dan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Akhmad Solikhin Ruslie mengulas secara mendalam tentang konsekuensi hukum apabila pelaku usaha mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan, serta mendorong peserta untuk memanfaatkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di sektor makanan rumahan yang selama ini masih minim informasi terkait aspek legalitas dan perizinan. Kepala Desa Sukosari menyampaikan apresiasi atas kepedulian civitas akademika Fakultas Hukum Untag Surabaya dalam mendorong kemajuan usaha kecil di pedesaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha pangan rumahan dapat semakin sadar hukum, patuh terhadap regulasi, dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan dengan jaminan perlindungan hukum yang memadai.
Rahardyan Widarsadhika W. S.H.,M.H, Shifra Adline Bevinda, Rizka Rachmawati Dwi Imelia, Takiya Muchtarisa, Denni Pramudia Pamungkas, Raka Anugrah Valentino Erlangga
Posting Komentar