![]() |
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi terkait kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim Tahun Anggaran 2021-2022, pada Kamis, 10 Juli 2025, hari ini.
Namun, pemeriksaan Khofifah tidak akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta melainkan di Polda Jatim.
“Gubernur Jatim dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas), pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Menurut Budi, pemeriksaan Khofifah di Polda Jatim merupakan hasil koordinasi yang telah dilakukan KPK.
“Dari koordinasi yang dilakukan. Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” kata Budi, Rabu, 09 Juli 2025.
Budi menyebut, pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim karena penyidik juga sedang melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jatim.
“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jatim,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Sementara itu, KPK diketahui telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (*/red)
Posting Komentar