Kejaksaan menetapkan Cheryl Darmadi, anak Surya Darmadi, sebagai DPO kasus pencucian uang. 

JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penerbitan red notice terhadap Cheryl tengah berlangsung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan Cheryl sebagai DPO dilakukan sejak pekan lalu. Meski telah dipanggil tiga kali sebagai tersangka, Cheryl tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.


“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu, 09 Agustus 2025.


Informasi penetapan DPO ini juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung, @kejaksaan.ri, pada Sabtu pagi.


Dalam unggahan itu disebutkan Cheryl memiliki sejumlah alamat di Jakarta dan Singapura. Cheryl Darmadi tercatat memiliki alamat di Nassim Park Residence, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386. Sementara dua alamat lainnya berupa apartemen dan rumah yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.


Diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Cheryl telah lama berada di Singapura. 


“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Febrie, Rabu, 08 Januari 2025.


Latar Belakang dan Karier


Cheryl Darmadi lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Perempuan berusia 45 tahun ini memegang kewarganegaraan Indonesia dan memiliki alamat resmi di Jakarta dan Singapura.


Ia merupakan putri Surya Darmadi, pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, dua raksasa industri kelapa sawit di Indonesia.


Sejak lama, Cheryl terlibat dalam bisnis keluarga dan memegang posisi strategis di beberapa perusahaan afiliasi grup.


Di antaranya, Cheryl menjabat sebagai Presiden Direktur PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.


Posisi tersebut memberinya akses langsung terhadap pengelolaan aset, aliran keuangan, serta jaringan bisnis keluarga yang luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.


Keterkaitan dengan Kasus TPPU Kejagung menjerat Cheryl dalam kasus TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha PT Duta Palma Group.


Penyidik menilai ada aliran dana dan aset yang diduga dikelola atau dikendalikan Cheryl, yang berasal dari keuntungan ilegal perusahaan tersebut.


Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL).


Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti baru serta mengidentifikasi sejumlah aset yang berkaitan dengan praktik TPPU.


Kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group mencapai Rp 4,7 triliun. Sementara itu, kerugian perekonomian negara ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama