SIDOARJO, PojokPekroro.Com – Maraknya peredaran tanpa cukai di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), tidak terbendung. Lokasi yang terpantau menjual rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polsek Tarik, Jalan Mlirip Rowo Sidoarjo, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pelaku penjual rokok ilegal bebas menjual di pinggir jalan dengan bermodalkan montor berbekal tenda bulat menghindari teriknya panas dan hujan.
Kevin, salah seorang penjual rokok mengaku kalau dirinya berjualan sudah atensi (kordinasi-red) ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah tarik bernama Deni.
Dia juga mengatakan tidak sendiri, melainkan bersama suadaranya menjual rokok ilegal.
“Saya ambil sendiri rokok di Madura,” ujarnya kepada wartawan.
Pantauan di lapangan, tim akan berkordinasi dengan pihak penegak hukum Polsek Tarik guna mendapatkan keterangan lebih jelas terkait atensi pedagang rokok ilegal tanpa cukai.
Baru-baru ini, Bea Cukai terus memperkuat langkah pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kali ini, tim gabungan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Sidoarjo, dan BAIS TNI berhasil mengungkap aktivitas produksi dan distribusi rokok ilegal di Desa Sentul, Tanggulangin, Sidoarjo, pada Sabtu (05/07) dini hari. Tetapi pelaku penjual rokok ilegal itu tidak memiliki rasa takut. (*/red)
Posting Komentar