Kantor Kejari Bangkalan. 

BANGKALAN, PojokPerkoro.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menangkap salah satu pegawai PT Sumber Daya terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).


Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengatakan, satu tersangka baru, yakni berinisial ED merupakan pegawai yang bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas PT Sumber Daya.


ED diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan enam pelaku sebelumnya.


“Satu pelaku kami amankan berinisial ED. Yang bersangkutan merupakan Ketua Badan Pengawas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.


Dalam kasus itu, ED diduga turut terlibat dalam proses kerja sama penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq senilai Rp 1.350.000.000. Diduga, kerja sama itu dilakukan tidak sesuai mekanisme yang benar.


“Peran ED dalam proses melakukan kerjasama dengan UD Mabruq yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya dan melakukan pencairan dana dari PT Sumber Daya ke UD Mabruq,” ujarnya.


Akibatnya, ED harus menyusul enam pelaku lain yang telah ditangkap sebelumnya. PT Sumber Daya sebagai badan usaha memberikan dana pada empat penerima modal dengan sistem bagi hasil.


Empat penerima modal itu, yakni PT Tonduk Majeng, CV Prima Jaya, UD Mabruq, dan PT Aman dengan nominal penyertaan modal yang beragam.


UD Mabruq merupakan salah satu badan usaha penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya.


Dana yang diterima UD Mabruq sebanyak Rp 1.350.000.000. Dugaan penyalahgunaan dana itu bermula pada 7 Januari 2019, PT Sumber Daya membuat surat perjanjian kerjasama usaha dengan UD Mabruq milik Djunaedi yang kini telah ditahan.


Awalnya, UD Mabruq mengajukan proposal modal usaha Rp 2.000.000.000, tetapi dewan pengawas hanya menyetujui Rp 1.000.000.000.


Dana itu diberikan secara bertahap oleh PT Sumber Daya yang saat itu dipimpin oleh Joko Supriyono yang kini juga telah ditahan.


Pencairan dana itu dilakukan beberapa tahap, yakni Rp 250.000.000, lalu tahap dua Rp 500.000.000, dan tahap tiga Rp 250.000.000.


Usai semua dana dicairkan, UD Mabruq kembali mengajukan permintaan penambahan modal sebanyak Rp 350.000.000.


Selama dana itu dicairkan, UD Mabruq juga membayar pembagian hasil 35 persen ke PD Sumber Daya hingga bulan Juni. Di bulan Juli, pembagian hasil itu mengalami kendala.


“Setelah kami dalami dan periksa, ternyata ada penyertaan modal yang merugikan negara sebanyak Rp 1,3 miliar,” ujarnya. 


Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari Bangkalan menduga terdapat penyalahgunaan dana tersebut dan menyeret enam nama menjadi tersangka.


Adapun para pelaku yang telah ditahan yakni Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2017-2019, Joko Supriyono; Plt Dirut PT Sumber Daya periode 2019-2021, Moh Kamil; Dirut UD Mabruq, Djunaedi; serta tiga direksi PT Tonduk Majeng, yakni Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Qodir; Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Uhtori; dan Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Syafiullah Syarif. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama