Jombang,- Sekolahan Negeri MIN 5 Jombang penuh dengan segudang prestasi.Prestasi tahun 2025 banyak di raih kembali 3 Prestasi Dalam Satu Bulan. Yaitu Juara 3 Lomba Tahfidz Tingkat Nasional, Juara 1 Olimpiade Hitung Cepat ASH Champion Tingkat Nasional, Dan Juara 2 Olimpiade Bahasa Inggris ASH Champion Tingkat Nasional. Sekolahan berada di Jl. Raya Brantas No.121, Randuwatang Kidul, Randuwatang, Kec. Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur,Ironisnya ,telah menjadi buah bibir dikalangan guru di internal sekolahan terkait diduga akan menyelewengan dana Simpanan Wajib (Simwa) dll.
" Isu dugaan penyelewengan ini ditengarai kekisruhan berawal dari  kejadian Voucher Koperasi Pegawai (KPRI) Bahagia Kemenag Jombang pada Satuan Kerja (SATKER) MIN 5 Jombang 4 bulan tidak dibagikan oleh Etig Asmaniyah selaku bendahara MIN 5. 
Para ASN di MIN 5 Jombang resah sejak bulan Juni  2025 sudah tak  terbayarkan, sampai September uang tersebut belum disetorkan ke Koprasi Bahagia dalam naungan Kamenag. sampai 4 bulan Voucher belanja koperasi Bahagia di Kemenag Jombang belum tercairkan.
Menurut keterangan narasumber salah satu guru MIN 5,mengatakan kepada awak media.membenarkan kalau uang Koprasi Bahagia masih di pegang pribadi oleh bendahara sekolahan yaitu Etig Asmaniyah. Dampak dari itu para pegawai ASN yang sudah bersedia membayar pembelian voucher untuk belanja di KPRI Bahagia sejumlah Rp. 100.000 tiap bulan akhirnya tersendal tidak bisa berputar di Koprasi Bahagia." Tuturnya 
Tambahnya,Pernah Waktu itu ditanyakan oleh guru lainnya, Etig menyampaikan  bahwa masih belum bisa diambil voucher belanja itu karena ada beberapa orang yang belum melunasi tanggungan potongan pelunasan hutang rutin per bulan. 
Jadi,selama ini kurung 4 bulan para pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan P3K di sekolah ini tetap menyabarkan diri menunggu sampai bulan ke-tiga belum mendapatkan hak voucher tersebut. 
Jelasnya, Etig selaku bendahara mestinya bisa mempertagung jawabkan sebagai bendahara yang bertanggung jawab.tidak usah menghambat perputaran koprasi maupun uang hari tua para guru buat dimasa pensiunan pensiun jabatan ASN jangan di salah gunakan."Tuturnya 
" Muchlas pegawai Koprasi Bahagia senada yang disampaikan kepada narasumber guru MIN 5 Jombang.Itu sudah aturan koperasi mempercayakan ke bendahara (SATKER),masing-masing dan tidak menyangka kejadian seperti ini hingga sampai 4 bulan potongan koperasi tidak dibayarkan sejumlah 57.243.110 rupiah per bulan.Jadi total yang belum di bayar ke Koprasi Bahagia sekitar 228.972.440 rupiah di bulan Juli sampai September.
Kejadian di sekolahan MI Negeri MIN 5 Jombang semestinya barometer contoh yang baik buat sekolahan di wilayah Kabupaten Jombang. 
Kepala Sekolah Kodirin,M.PD.I sebagai yang bertanggung jawab penuh disekolahan. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali di MI Negeri MIN 5."Pungkasnya

Posting Komentar