Mojokerto,pojokperkoro- Pengusaha pengolahan limbah tidak berbahaya barang bekas di laporkan oleh salah satu lembaga LSM lokal Mojokerto ,Hal ini sangat disayangkan sekali oleh Pengusaha.17 Oktober 2025
"IM Pengusaha rosokan penerimaan barang bekas pabrik beralamatkan di Desa Lakardowo Kabupaten Mojokerto sangat mengeluhkan salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). dengan adanya surat yang datang ke rumah kami,yang di soal kan tidak sesuai sama sekali." Tuturnya kepada media
" Saya mempunyai usaha menerima barang dari pabrik atau perorangan, usaha kami mikro kecil dan sudah mempunyai ijin PT kharisma sejahtera bersama beralamatkan desa lakardowo kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto di tahun 2025. Nomor induk perusahaan: 01082 50135237."ucapnya
Masih (IM) , pengolahan rosokan yang sedang saya geluti sangat bermanfaat bagi warga sekitar. Mereka bisa bekerja di usaha saya,membantu perekonomian keluarganya. Tidak hanya itu, karang taruna kampung pun kalau mempunyai acara pasti saya bantu.
Oh y mas, usaha saya bergerak di baku lapangan usaha Indonesia kode (KBLI) 38110, yaitu pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya.jadi saya usaha bertujuan positif memberikan lapangan kerja dan berkontribusi kepada Negara."Pungkasnya

Posting Komentar