LAMONGAN,  6 Desember 2025 Data terbaru Postur APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 (APBD Murni), yang diterima SIKD per 05 Desember 2025, menunjukkan kinerja keuangan daerah yang timpang dan memicu pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan eksekusi anggaran.

Terjadi anomali ekstrem dalam pos Pendapatan Daerah dan penyerapan Belanja Daerah yang rendah menjelang akhir tahun anggaran.
 
Realisasi Retribusi Daerah mencapai Rp 240,15 Miliar, melampaui target anggaran (Rp 18,62 Miliar) hingga 1.289,41%. Selisih realisasi dengan anggaran mencapai Rp 221,53 Miliar.
 
Total Belanja Daerah hanya terealisasi 76,42% (Rp 2.491,43 Miliar dari Rp 3.260,10 Miliar). Ini menyisakan Rp 768,67 Miliar dana pembangunan yang tidak terserap atau tertunda.

Pendapatan dari Lain-Lain PAD yang Sah hanya tercapai 19,33% (Rp 68,20 Miliar dari Rp 352,83 Miliar), menandakan kegagalan Pemda mengumpulkan potensi pendapatan sebesar Rp 284,63 Miliar.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perencana dan pelaksana APBD, bertanggung jawab atas anomali data dan rendahnya penyerapan belanja.

Postur anggaran ini berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.

Data ini mencerminkan kondisi realisasi anggaran periode Januari hingga Desember 2025 (data diterima SIKD per 05 Desember 2025).

Rendahnya penyerapan belanja menunjukkan bahwa ratusan miliar program pembangunan, pelayanan publik, dan kegiatan strategis di Lamongan gagal terealisasi tepat waktu, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, anomali Retribusi Daerah sebesar 1.289,41% harus segera dijelaskan:

Menunjukkan kelalaian fatal dalam input data keuangan publik

Menunjukkan perencanaan anggaran awal yang sangat lemah atau Pemda menargetkan pendapatan terlalu rendah secara sengaja, yang merusak kredibilitas postur anggaran.

Angka surplus realisasi sebesar Rp 391,57 Miliar yang dihasilkan (Pendapatan Rp 2.883,00 M - Belanja Rp 2.491,43 M) sejatinya adalah surplus semu. Itu adalah indikasi bahwa uang publik tidak dibelanjakan sesuai rencana. Dana ini akan menjadi SiLPA yang menumpuk, bukannya menggerakkan ekonomi.

Pemkab Lamongan harus segera mengklarifikasi secara terbuka anomali Retribusi Daerah (1.289,41%) dan kegagalan mencapai target Lain-Lain PAD yang Sah (19,33%).

Pemkab harus menjelaskan secara detail mengapa Rp 768,67 Miliar Belanja Daerah gagal terealisasi dan dampak spesifiknya pada sektor-sektor kunci (misalnya, kesehatan, pendidikan, atau infrastruktur yang didanai Belanja Barang & Jasa atau Belanja Modal).

Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap TAPD terkait kualitas penyusunan anggaran.


Tim Redaksi Prima

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama