Nganjuk,- Terlihat dalam vidio yang beredar viral nampak aksi arogan di duga Oknum Anggota Intel TNI Kodam Surabaya mengamuk  menyerang wartawan di depan Polres Nganjuk saat armada modifikasi mau di amankan.

Aksi brutal tersebut di awali dengan temuan tim inbestigasi awak media dan LSM pada tanggal 26 januari 2026, saat itu team media menemukan adanya truck yang sudah di modifikasi yang bermuatan BBM jenis BIO solar bersubsidi di Dusun Kedung bajul Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Saat team media konfirmasi kepada sopir trukc modif pengangkut solar  tersebut mendapat keterangan bahwa truck modif tersebut milik pak sabar mas, dan saya bawa di gudang pak yoyok seorang DPRD Nganjuk."tuturnya supir kepada awak media

Saat truck bernopol S 8875 AG mau digiring ke Polres Nganjuk Oknum LSM dan Ormas menyuruh pergi sopir dari dekat gudang truck yang bermuatan BBM jenis Solar subsidi seakan sudah di tata rapi dan di bekingi oleh oknum LSM dan Ormas tersebut.

Tim lanjut memantau pergerakan para mafia BBM subsidi berdasarkan informasi masyrakat.selang tidak butuhkan waktu lama team awak media dan LSM menemukan lagi truck modif bermuatan BBM subsidi jenis Solar lagi dari jarak 500 meter dari gudang dengan truck nopol AG 7136 VC.

Tidak menunggu waktu lama awak media di dampingi LSM langsung menggiring truck modif yang berisi Solar tersebut ke polres Nganjuk.Setelah sampai di depan polres nganjuk Truck modif tersebut di hadang oleh diduga Oknum Anggota Intel TNI berinisial ED dengan nada keras menyuruh truck itu pergi dan membentak memberontak kepada awak media dan LSM dan terjadi cek cok antara awak media dan oknum tersebut  dan truck modif tersebut berhasil kabur dengan membawa BBM jenis solar Subsidi.

Masyarakat berharap Polres nganjuk dan Polda Jatim segera turun dan menangkap memberantas oknum dan mafia solar khususnya di wilayah hukum polres nganjuk.

Diduga kuat Solar hasil Melangsir tersebut akan di angkut lagi ke tengki PT.Nur Jaya Energi milik Londo.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan Pasal Sanksi (Pasal 55): Mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga denda Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama