Jatim,-LPG adalah singkatan dari Liquefied Petroleum Gas, yaitu gas alam yang terkandung dalam minyak bumi atau gas alam yang didaur ulang hingga menjadi bentuk cairan pada tekanan tertentu agar lebih mudah disimpan dan diangkut.

Distributor LPG adalah pihak yang menjembatani produsen atau pemasok utama LPG dengan pelanggan (baik komersial maupun rumah tangga), bertanggung jawab atas pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian LPG secara teratur dan aman.
 
Di Indonesia ada dua penyalur yaitu Distributor Besar (Wholesaler) mengambil pasokan langsung dari pabrik atau terminal pengisian LPG, kemudian memasarkan ke distributor kecil atau pelanggan skala besar seperti rumah makan, industri kecil, dan perusahaan.
Dan Distributor Kecil/Retailer menyediakan LPG untuk pelanggan rumah tangga dan usaha mikro, seringkali juga menangani pengisian tabung dan layanan pengantaran ke rumah pelanggan.
 
Syarat yang wajib dimiliki oleh distributor adalah :

1.  Wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin keselamatan dari Badan Pengawas Keselamatan Transportasi Laut, Darat, dan Udara (BPKH).

​2. Harus memenuhi standar penyimpanan LPG yang aman, seperti menggunakan gudang yang terlindungi dari sumber panas dan api, serta memiliki sistem pemantauan kebocoran.

​3. Semua pekerja dan sopir yang terlibat harus mengikuti pelatihan keselamatan pengelolaan dan pengangkutan LPG.

Semua pekerja dan sopir yang terlibat harus mengikuti pelatihan keselamatan pengelolaan dan pengangkutan LPG.
Kernet atau pendamping sopir truk pengangkut LPG merokok. Kejadian ini dipergoki awak media setelah perempatan lampu merah Sukodadi Lamongan, disana ada arah putar balik hingga awak media bisa jelas melihatnya. Sopir ini jelas tidak menerapkan SOP, mengingat sangat diperlukannya kebiasaan melakukan SOP, takutnya kebiasaan tersebut berlanjut keterusan, walhasil kejadian kebakaranpun tidak bisa dihindari.

Sopir truk tangki LPG Pertamina yang merokok melanggar beberapa peraturan, baik dari sisi keselamatan lalu lintas maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area berbahaya.

1. Peraturan Lalu Lintas
Secara umum, merokok saat mengemudi dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, sehingga melanggar  Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini melarang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 750 ribu. 

2. Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) & Internal Perusahaan Mengingat sifat muatannya (LPG yang sangat mudah terbakar), tindakan merokok di dalam atau di sekitar truk tangki merupakan pelanggaran K3 yang serius.

Kebijakan Internal Pertamina: PT Pertamina Training & Consulting (PTC), yang kemungkinan berkaitan dengan operasional sopir, memiliki kebijakan K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lindung Lingkungan) yang melarang merokok di tempat kerja atau aset perusahaan untuk mencegah bahaya serius. Pelanggaran terhadap SOP (Standard Operating Procedure) perusahaan semacam ini dapat berujung pada sanksi indisipliner hingga pemutusan hubungan kerja.

Peraturan Umum K3: Tindakan tersebut melanggar prinsip dasar keselamatan di area yang mudah terbakar, serupa dengan larangan merokok di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencegah kebakaran dan ledakan. 

3. Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tergantung lokasi kejadian, sopir juga bisa melanggar peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Banyak daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang menetapkan sanksi bagi pelanggar KTR, yang mencakup tempat kerja dan transportasi umum.

Pada Juli 2025 terdapat sebuah truk pengangkut LPG mengalami kebakaran di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi setelah sopir tercatat merokok di dalam kabin. Saat pemeriksaan awal, tim penyelamat menemukan sisa rokok dan bara yang belum padam di sekitar area kursi sopir. Pihak kepolisian menyatakan bahwa kebocoran kecil pada selang LPG kemungkinan menjadi pemicu, dan percikan dari rokok menjadi penyebab nyala api. Sopir mengalami luka bakar ringan dan telah dikenai proses hukum sesuai dengan peraturan keselamatan pengangkutan bahan berbahaya. Selain itu, perusahaan yang mengelola truk juga diminta untuk melakukan evaluasi ulang terhadap protokol keselamatan bagi seluruh sopirnya. Dan ini adalah contoh nyata keteledoran sopir pendistribusian LPG yang akhirnya menimbulkan bencana dan bahaya bagi orang lain.

Timbulkan Ledakan dan Kebakaran LPG adalah gas yang mudah terbakar dan meledak. Jika ada kebocoran sekecil apa pun, uap gas bisa menyebar dan mudah menyala saat terkena percikan dari rokok, bahkan bara api yang belum padam. Hal ini dapat menyebabkan ledakan hebat yang merusak kendaraan, membahayakan nyawa sopir dan orang di sekitar, serta merusak lingkungan.
Melanggar Peraturan Hukum di Indonesia, merokok pada kendaraan yang mengangkut bahan bakar atau zat mudah terbakar termasuk pelanggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan Darat, pelaku dapat dikenai sanksi denda atau pidana.
Meningkatkan Risiko Kecelakaan Lain karena merokok juga dapat mengalihkan perhatian sopir dari kondisi jalan dan kendaraan, meningkatkan kemungkinan terjadinya tabrakan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama