Pamekasan,-Pasien suspek campak rubela asal Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dilaporkan mengalami penolakan pelayanan kesehatan di Puskesmas Pademawu yang berlokasi di Jalan Murtajih, Jalan Raya Pademawu, Pamekasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasien tersebut datang untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis. Namun, pihak Puskesmas Pademawu menolak pasien dengan alasan kapasitas pelayanan sedang penuh.
Penolakan ini menuai kritik, mengingat penyakit campak rubela merupakan penyakit menular yang membutuhkan penanganan medis cepat guna mencegah komplikasi serta penyebaran lebih luas di masyarakat.
Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap orang yang membutuhkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien, terutama dalam kondisi yang membutuhkan penanganan medis segera.
Lebih lanjut, secara normatif puskesmas tetap berkewajiban melakukan pemeriksaan awal (skrining), penanganan medis sementara, serta tindakan rujukan apabila kapasitas atau sarana prasarana tidak memungkinkan untuk perawatan lanjutan.
Penolakan tanpa pemeriksaan dan penanganan awal dinilai bertentangan dengan asas pelayanan kesehatan, yakni asas kemanusiaan, keadilan, serta perlindungan keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Pademawu, Warga berharap Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan segera melakukan evaluasi dan klarifikasi guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjamin hak pasien terpenuhi.
Redaksi

Posting Komentar