BANDUNG, PojokPerkoro.Com - Dugaan peredaran obat keras ilegal kembali terpantau oleh awak media.
Kali ini, sebuah gang, tepatnya di sebelah penjual Minuman Keras (Miras) yang berlokasi di samping Pom Bensin, Jalan A. H Nasution, Sukamiskin, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), diduga dijadikan tempat menjual obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihex, secara bebas, Selasa, 03 Februari 2026.
Aktivitas di lokasi tersebut tampak ramai didatangi pembeli silih berganti, dan sebagian besar menggunakan sepeda motor.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan obat keras di lokasi itu telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
Peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa pengawasan medis bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Tramadol, Hexymer, dan Trihex merupakan obat yang seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika disalahgunakan.
Secara medis, penyalahgunaan obat-obatan tersebut dapat menyebabkan gangguan sistem saraf, kejang, halusinasi, ketergantungan berat, hingga berujung pada kematian, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat berbahaya lainnya.
Kondisi ini memicu keresahan warga, khususnya terkait keselamatan generasi muda yang kerap menjadi sasaran utama peredaran obat keras ilegal.
Akses yang mudah dan pola penjualan yang terkesan bebas dinilai dapat mempercepat penyalahgunaan di kalangan remaja serta memicu dampak sosial yang lebih luas, mulai dari meningkatnya kriminalitas hingga rusaknya masa depan generasi bangsa.
Dengan ketentuan tersebut, praktik penjualan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter sebagaimana terpantau di lokasi, berpotensi menjerat para pelaku dengan sanksi pidana serius, mengingat peredaran obat keras hanya diperbolehkan melalui sarana resmi dan tenaga kefarmasian yang berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Bandung, untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda. (*/red)

Posting Komentar