SIDOARJO – Praktik dugaan "legalitas paksa" atas penguasaan sempadan sungai di Kabupaten Sidoarjo kini memasuki babak krusial. Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo secara kontroversial menyatakan bahwa pagar milik PT Bernofarm yang berdiri di bibir sungai Afvour Karangbong adalah (SAH) hanya bersandar pada IMB No. 109 Tahun 1993.
Dalih Pasal "Tameng" vs Realitas Hukum;
Dinas P2CKTR berdalih menggunakan Pasal 346 PP No. 16 Tahun 2021 untuk mempertahankan keabsahan IMB tersebut. Namun, langkah ini dinilai sebagai upaya "pencucian" pelanggaran tata ruang. Secara hierarki hukum, Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh digunakan untuk membenarkan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA).
Fakta hukum yang diabaikan oleh Dinas P2CKTR meliputi:
1. Otoritas BBWS Brantas: Surat resmi BBWS Brantas (Februari 2026) menegaskan wilayah tersebut adalah DI Delta Brantas dengan sempadan *minimal 2 meter yang wajib bebas bangunan.
2. Kontradiksi Internal Pemkab Sidoarjo: Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo sendiri telah memasang papan larangan di berbagai titik sempadan yang secara tegas melarang pendirian bangunan di saluran irigasi dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar berdasarkan UU SDA No. 17/2019.
Pertanyaan Besar bagi Kepala Dinas P2CKTR
Muncul pertanyaan publik: Apakah Kepala Dinas P2CKTR sengaja menutup mata terhadap papan aturan yang dipasang oleh rekan sejawatnya di Dinas PU-BMSDA?
Menyatakan IMB tahun 1993 tetap sah di atas zona lindung (sempadan) adalah bentuk pengabaian terhadap *Permen PUPR No. 08/PRT/M/2015 dan Permen PUPR No. 63/PRT/1993.
Jika IMB tersebut dipaksakan sah meskipun menabrak kawasan lindung, maka patut diduga terjadi tindak pidana Penyalahgunaan Wewenang sejak proses penerbitannya yang kini terus dipelihara melalui maladministrasi.
Jeratan Pasal 221 KUHP Nasional (Baru)
Imam Syafi’i, selaku pelapor, menegaskan bahwa sikap Dinas P2CKTR yang "pasang badan" untuk izin cacat hukum ini berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah pidana.
"Sejak Januari 2026, telah berlaku Pasal 221 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait delik pembiaran dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika pejabat mengetahui ada bangunan di bibir sungai namun justru mencari celah administratif untuk membenarkannya, ini adalah kejahatan jabatan yang merugikan publik dan ekosistem sungai," tegas Imam.
Kritik terhadap Penghentian Penyelidikan Polresta Sidoarjo
Narasi ini juga menyoroti kejanggalan surat penghentian penyelidikan oleh Unit Idik II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menyatakan kasus ini bukan tindak pidana. Bagaimana mungkin pelanggaran terhadap UU SDA yang bersifat imperatif (memaksa) dan jelas dilarang dalam papan aturan resmi pemerintah, justru dianggap legal hanya karena selembar kertas IMB tahun 1993 yang secara substansi sudah kedaluwarsa oleh aturan tata ruang terbaru?
Masyarakat kini menunggu keberanian Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, serta integritas para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas-dinas teknis terkait. Publik menuntut tindakan nyata untuk membedah "skandal administratif" ini secara transparan, demi memastikan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke korporasi, serta mencegah dampak lingkungan dan kerugian aset negara menjadi permanen akibat ego sektoral birokrasi.


Posting Komentar