Foto ilustrasi. 


MADIUN, PojokPerkoro.Com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar. 


Sebanyak tujuh juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan di Rest Area 626 B, Jalan Raya Saradan, Kabupaten Madiun, Jatim, Kamis, 16 April 2026. 


Jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk Fuso bermerek Hino dengan nomor polisi BE 8176 NBB. 


Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Muhamad Lukman mengatakan, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. 


"Informasi yang kami terima segera ditindaklanjuti dengan patroli dan koordinasi lintas satuan hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan," kata Lukman dalam keterangannya, Senin, 20 April 2026. 


Aksi pengejaran dimulai sekitar pukul 06.00 WIB setelah tim menerima laporan adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur Kediri-Madiun. 


Petugas kemudian melakukan patroli darat dan memperketat pengawasan di sejumlah titik yang diduga menjadi rute pelarian. 


Bekerja sama dengan Bea Cukai Madiun dan Kediri, petugas akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai saat melintas di ruas Tol Mojokerto-Kertosono. 


"Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan memasuki wilayah pengawasan kami, sebelum akhirnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan," ujar Lukman. 


Truk pengangkut akhirnya berhasil dihentikan tepat di Rest Area 626 B pada pukul 11.00 WIB. 


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. 


Selain menyita barang bukti rokok dan sarana pengangkut, petugas juga mengamankan satu orang terperiksa berinisial TS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 


Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang hasil penindakan ini ditaksir sangat fantastis. 


Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 10,39 miliar. Sementara potensi kerugian negara: Mencapai sekitar Rp 5,22 miliar. 


Lukman menegaskan, operasi ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara serta memastikan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri rokok resmi. 


"Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal," tegasnya. 


Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 jo Pasal 56 Undang-Undang Cukai, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 


Pihak Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal di wilayah mereka. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama