![]() |
| Alvi pemutilasi Tiara usai menjalani sidang. |
MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melayangkan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana, terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Ari Budiarti dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 06 April 2026.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, didampingi dua hakim anggota, yakni BM Cintia Buana dan Tri Sugondo.
Jaksa menilai perbuatan Alvi Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Terdakwa diketahui merampas nyawa korban dan memutilasi jasadnya menjadi ratusan bagian.
Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai pembunuhan berencana, atau yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Meminta Majelis Hakim PN Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap terdakwa Alvi Maulana. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Ari Budiarti saat membacakan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, Jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa.
Perbuatan Alvi dinilai sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan karena memotong tubuh korban menjadi ratusan bagian.
Bahkan, sebagian potongan tubuh korban hingga saat ini belum ditemukan karena telah dibuang oleh terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menunjukkan tidak adanya sikap menghormati hak asasi manusia dalam bermasyarakat dan bernegara, meresahkan masyarakat, serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Jaksa Ari.
JPU juga menyatakan bahwa tindakan Alvi dikategorikan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum pidana sebelumnya.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menyampaikan status barang bukti dalam perkara ini yang berjumlah 28 item: Barang bukti nomor 1-21: Dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti nomor 22-24: Dirampas untuk negara.
Barang bukti nomor 25-28: Dikembalikan kepada saksi yang merupakan ayah kandung korban.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sepanjang proses persidangan, JPU telah menghadirkan sedikitnya 13 orang saksi dan tiga orang ahli untuk memperkuat dakwaan.
Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Kami akan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa, mohon waktu Yang Mulia," kata Edi di hadapan Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak memberikan waktu maksimal selama tujuh hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.
"Maka Majelis Hakim memberikan kesempatan pada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Sidang ditutup, dilanjutkan pekan depan pada Senin, 13 April 2026," kata Hakim Jenny sembari mengetuk palu sidang. (*/red)

Posting Komentar