![]() |
| Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Jumpa Pers secara virtual, Selasa, 31 Maret 2026. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH tersebut juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN tersebut.
"Yang diatur melalui SE Menpan RB dan SE Mendagri," ujarnya.
Untuk diketahui, kebijakan itu dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Pemerintah sejak beberapa waktu lalu pun melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini.
Airlangga juga sebelumnya telah membocorkan bahwa kebijakan WFH akan dilakukan satu hari kerja dalam seminggu.
"Satu hari dalam lima hari kerja," kata Airlangga usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis lalu, 19 Maret 2026. (*/red)

Posting Komentar