![]() |
| Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pencurian rumah kosong di sejumlah wilayah. |
SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di sejumlah wilayah.
Empat tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan maraknya pembobolan rumah kosong, salah satunya di Porong, Sidoarjo pada 06 April 2026.
Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, pihak kepolisian Subdit Jatanras Polda Jatim mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya tertangkap di Karawang, Jawa Barat.
Umar menyebut, para pelaku yang diamankan ini merupakan kelompok spesialis pencurian khusus di rumah kosong.
"Jadi, para pelaku ini memang memilih target atau sasaran dan memang sudah beberapa kali yang dalam keterangan yang bersangkutan sudah beberapa kali melaksanakan aksi di wilayah hukum Polda Jatim," kata Umar kepada wartawan saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa, 05 Mei 2026.
Umar menyebut, dari keterangan para pelaku, pencurian sudah dilakukan sebanyak 13 TKP dengan modus rumah kosong yang tersebar di beberapa wilayah Polda Jatim, yaitu di Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Ngawi, dan Malang.
Selain di Provinsi Jatim, berdasarkan keterangan pelaku perah melakukan pencurian pemberatan di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu di Kabupaten Solo, Sragen, dan Surakarta.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Subdip Jatandas Polda Jatim berasal Sidoarjo yakni berinisial J (51), S (54), MS (30) dengan domisili KTP Tambaksari, Surabaya, GTP (38), dan satu DPO berinisial HN.
"Mereka diketahui telah beraksi di sedikitnya 16 tempat kejadian perkara (TKP), terdiri dari 13 lokasi di Jawa Timur dan 3 lokasi di Jawa Tengah," ujarnya.
Pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti pelaku yang digunakan saat beraksi di TKP berupa dua buah linggis untuk mencongkel.
Sementara barang bukti lainnya di antaranya dua sepatu, satu tas ransel, satu tas laptop, mikroskop, kotak treasure, satu unit hp merk Oppo warna ungu, STNK dan BPKB motor Yamaha R 15 Tahun 2014 warna hitam, satu buah jam tangan hitam merk fosil, satu buah jam tangan merk Rolex warna silver cokelat, satu buah jam tangan merk JINSHENGSI warna hitam, 75 gram emas batangan, satu buah pompa ASI Philips Advent.
"Barang bukti lainnya Toyota Avanza hitam. Diketahui pelaku rental di Porong, Sidoarjo," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana dia dimaksud dalam pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Posting Komentar