Tim For Justice, kausa hukum korban, dan keluarga korban pelecehan seksual atlet tembak oleh pelatihnya di Surabaya, Jumat, 12 Juni 2026. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Kasus pelecehan seksual terjadi di wilayah Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengurus terhadap atlet yang masih di bawah umur. 


Pelaku berinisial JL diduga telah melecehkan atlet berinisial DS (15), sebanyak enam kali dalam kurun waktu Februari sampai Maret 2026. 


Diketahui, DS yang saat ini duduk di bangku kelas IX SMP merupakan atlet tembak yang telah memenangkan sejumlah perlombaan tingkat nasional. 


Dia juga telah berlatih di lapangan tembak Perbakin selama sekitar dua tahun. 


Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengatakan, awal mula kedekatan korban dengan pelaku sejak dia tidak bisa lagi mengawasi DS secara intens selama latihan menembak karena harus mendampingi sang istri pasca melahirkan. 


Oleh karenanya, kata dia, JL yang disebut turut melatih korban, selalu bertugas mengantar jemput dan mendampingi DS selama latihan berlangsung. 


"Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 


Dia menceritakan, pelecehan pertama kali terjadi sekitar Februari 2026 di ruang lingkup lapangan tembak. 


Saat itu, kata Jefri, pelaku menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali korban melakukan kesalahan. 


“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ujarnya. 


Korban hampir selalu mendapatkan pelecehan setiap kali latihan yang berlangsung seminggu dua kali, setiap hari Sabtu dan Minggu. 


Jefri juga mengatakan, pelaku sempat memaksa korban untuk ke mobilnya dengan modus menagih “hukuman” yang belum diselesaikan. 


“Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” ujarnya. 


Bahkan, kata Jefri, puncaknya terjadi pada 25 Maret 2026. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar hotel. Di situ, korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba. 


Jefri mengatakan, berdasarkan keterangan sang anak, pelaku juga sempat mengajaknya bersetubuh tapi tidak jadi. Tindakan bejatnya itu dilakukan dalam kurun waktu sekitar dua jam. 


"Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujarnya. 


Menurut Jefri, sudah beberapa kali DS meminta untuk berhenti dari latihan menembak, tapi tidak pernah mengungkapkan alasannya. 


"Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ujarnya. 


Sampai akhirnya, pada Senin, 8 Juni 2026, DS menceritakan seluruh kejadian itu kepada ibu dan pamannya. 


"Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri. 


Atas kejadian itu, keluarga korban telah melaporkan DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 09 Juni 2026. 


Kini, korban juga telah berhenti dari latihan menembak karena trauma yang dialami. 


“Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” ujarnya. 


Jefri berharap agar keadilan dan perlindungan sang putri bisa didapatkan dan pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 


“Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialmai korban-korban lainnya,” tegasnya. 


Sementara itu, Kuasa hukum korban For Justice, Rahadian Binu Wardanu menyayangkan atas kejadian tersebut, terutamanya terjadi di lembaga yang seharusnya menaungi dan membimbing untuk masa depan atlet di Indonesia. 


“Apalagi ini juga suatu organisasi yang besar yang menaungi banyak umat manusia, termasuk juga anak-anak yang sedang belajar menembak. Jadi, saya rasa memang kita memohon kepada pihak Kepolisian untuk mengusut urusan ini secara cepat dan juga tuntas,” ujar Rahadian. 


Dia menegaskan, apa pun bentuk hukuman yang diberikan kepada atlet tidak boleh menyentuh fisik. 


"Apalagi kepada bagian-bagian intim anak-anak yang masih di bawah umur. Yang dikhawatirkan adalah bagaimana terkait dengan mental dari anak tersebut. Tentu akan terjadi guncangan yang juga akan mengakibatkan dampak negatif secara jangka panjang,” ujarnya. 


Rahadian juga meminta kepada aparat penegak hukum segara mengusut tuntas kasus kasus tersebut. 


'Bagaimanapun LP (laporan polisi) sudah ada. Hasil visum juga sudah ada. Enggak ada alasan lain untuk tidak segera menahan,” tegasnya. 


Dia juga berharap korban bisa mendapatkan perlindungan dari Perbakin maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 


"Bagaimanapun korban sampai saat ini masih di bawah naungan Perbakin dan LPSK, sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum bagi korban. Cara nyata, tidak hanya moral, tapi bantuan hukum juga,” pungkasnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama