Pencuri di Mojokerto kirim surat permintaan maaf ke korban. 


MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - EPB (35) mengirim surat permintaan maaf setelah mencuri uang di toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (37), warga Dusun Guwo, Desa Jabontegal, Pungging, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 


Duda dua anak ini ternyata mengirim surat tersebut ditemani pacarnya, YN (34). 


YN mengaku baru sekitar satu bulan menjalin asmara dengan EPB. Mereka berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Hanya saja menunggu proses cerai YN. Sedangkan EPB berstatus duda dua anak. 


Pencurian yang dilakukan EPB baru diketahui YN pada Minggu malam, 07 Juni 2016. Selanjutnya pada Senin subuh, 08 Juni 2026, ia diajak EPB untuk mengirim surat permintaan maaf ke rumah Alfin. 


Surat tersebut sudah disiapkan oleh EPB dan dibungkus amplop putih. 


'Saya yang menyelipkan di bawah pintu toko (Toko kelontong milik Alfin). Saya tidak sempat baca karena tidak boleh dibuka (oleh EPB)," ujar perempuan asal Kecamatan Bangsal, Mojokerto ini kepada wartawan, Jumat, 12 Juni 2026. 


Menurutnya, setelah mencuri di toko Alfin, EPB merasa ketakutan. Sehingga ia berinisiatif menjadi penengah antara Alfin dengan EPB. 


Caranya, ia mengaku berkunjung ke rumah Alfin sekitar Senin malam, 08 Juni 2026. YN menyerahkan sedikit uang dan permintaan maaf mewakili pacarnya. 


"Saya menemui Pak Alfin sendirian, saya ngobrol dengan beliau. Saya minta maaf atas kejadian kemarin, saya serahkan sedikit uang titipan dari mas (EPB) untuk mencicil uang yang dicuri. Mas tidak berani," ujarnya. 


Pertemuannya dengan Alfin membuat YN mengerti kalau aksi EPB mengirim surat setelah mencuri uang, sebagai perbuatan yang tidak sopan. Sehingga ia mendesak warga Desa Keret, Krembung, Sidoarjo itu segera menemui Alfin untuk meminta maaf. 


"Kemarin, 11 Juni 2026, akhirnya mas (EPB) ke rumah Pak Alfin mengajak anaknya. Harapannya Pak Alfin bersedia berdamai dan mencabut laporannya," pungkasnya. 


Namun, YN tidak tahu persis apakah EPB sudah mengembalikan uang Alfin sepenuhnya atau masih mengangsur. 


Diketahui sebelumnya, EPB tertangkap tangan oleh Alfin karena mencuri enam bungkus rokok pada Minggu, 07 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. 


Karena ketakutan, EPB sampai merengek meminta maaf. Siang itu, pelaku mengaku hanya mencuri rokok. 


Karena iba, Alfin pun melepaskan EPB tanpa syarat. Terlebih lagi pencurian rokok di tokonya berhasil digagalkan. 


Namun, beberapa saat setelah pelaku pergi, istri Alfin baru mengecek laci toko. Ternyata uang hasil jualannya juga hilang. 


Siang itu juga Alfin langsung mengejar dan mencari EPB sampai Krembung, Sidoarjo. Karena tak membuahkan hasil, ia memutuskan bekerja sekitar pukul 15.00 WIB. 


Buruh pabrik pakan ternak ini lantas melapor ke Polsek Pungging sekitar pukul 18.00 WIB. 


Keesokan harinya, Senin, 08 Juni 2026, setelah subuh, istri Alfin menemukan surat dari EPB yang diselipkan di bawah pintu toko. 


Surat tulisan tangan ini berisi permintaan maaf dari EPB, alasannya mencuri, serta janjinya akan mengembalikan uang Alfin Rp 400 ribu. 


Dalam surat tersebut, EPB mengaku mencuri uang Rp 352 ribu dari laci toko Alfin. 


Sedangkan Alfin tak ambil pusing soal nominal uang yang dicuri pelaku. Sebab uang hasil jualan itu belum sempat dihitung istrinya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama