![]() |
| Razia knalpot brong di Lamongan. |
LAMONGAN, PojokPerkoro.Com - Jajaran Polres Lamongan menggelar razia knalpot brong secara serentak di enam titik di wilayah Lamongan, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.
Dalam operasi itu, polisi menindak 85 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Sebelum operasi dimulai, sekitar 60 personel gabungan mengikuti apel kesiapan di halaman Mapolres Lamongan pukul 20.30 WIB.
Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso. Usai apel, petugas disebar ke sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
Sejumlah lokasi yang disasar, diantaranya meliputi Pasar Babat dan Jalan Raya Babat-Jombang, Terminal ASDP Paciran, Terminal Ngimbang, kawasan Kota Lamongan, Jalan Raya Karanggeneng-Sukodadi, hingga Jalur Lingkar Utara (JLU) Deket.
Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid mengatakan, penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu keluhan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Dari hasil operasi, sebanyak 85 kendaraan ditilang karena menggunakan knalpot brong," ujar Hamzaid kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilayah Kota Lamongan dengan 31 kendaraan.
Sementara di Paciran terdapat 14 kendaraan, Ngimbang 13 kendaraan, Karanggeneng 10 kendaraan, Deket 10 kendaraan, dan Babat tujuh kendaraan.
Hamzaid menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Lamongan.
"Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga mengganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB tersebut berjalan aman dan tertib.
Polisi menilai kegiatan itu mendapat dukungan masyarakat yang menginginkan lingkungan lebih nyaman dan bebas dari kebisingan knalpot brong. (*/red)

Posting Komentar