![]() |
| Terdakwa perekam wanita di Toilet Masjid. |
MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - M Misbakhuddin (44) terbukti bersalah karena merekam dua wanita mandi dan ganti baju di kamar mandi Masjid At Taubah, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Akibat perbuatannya, terdakwa divonis tiga tahun penjara.
Pembacaan vonis terhadap Misbakhuddin digelar terbuka di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sekitar pukul 14.00 WIB.
Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.
Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan Misbakhuddin terbukti melakukan tindak pidana Pasal 35 junto Pasal 9 dan Pasal 37 junto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yaitu merekam orang sebagai objek bermuatan pornografi dan melibatkan anak sebagai objek pornografi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Terry dalam vonisnya, Senin, 29 Juni 2026.
Merespons vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda menyatakan pikir-pikir.
Pasalnya, putusan Majelis Uakim lebih ringan dari tuntutan yang ia ajukan pada Senin, 08 Juni 2026.
Ketika itu, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara 140 hari kepada Misbakhuddin.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ramadhani juga keberatan dengan vonis Majelis Hakim.
Karena, kata dia, Misbakhuddin kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan. Kliennya pun sudah meminta maaf kepada korban di depan Majelis Hakim.
"Terdakwa tadi masih pikir-pikir karena tiga tahun terasa berat. Tidak ada yang memberatkan terdakwa. Karena pada pemeriksaan saksi, sudah ada permintaan maaf kepada korban. Sesuai fakta persidangan, video untuk konsumsi pribadi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, perbuatan Misbakhuddin terbongkar pada 9 Januari 2026. Karena korban, perempuan berinisial PJ menemukan ponsel pelaku di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah, Dusun/Desa Ngareskidul, Gedeg, Mojokerto.
Sore itu sekitar pukul 16.00 WIB, PJ menemukan layar ponsel tersebut menyala dan menghadap dirinya. Bahkan, kamera depan ponsel itu dalam kondisi merekam video. Sehingga ia mengambil ponsel tersebut dan mengurungkan niatnya mandi.
PJ pun memeriksa isi ponsel tak bertuan itu. Ia menemukan tiga video di dalamnya.
Pertama, video PJ saat mandi di kamar mandi Masjid At Taubah pada malam hari.
Kedua, video gadis berusia 13 tahun saat ganti baju di kamar mandi masjid.
Ketiga, video PJ saat akan mandi di kamar mandi masjid.
Dari rekaman video ketiga inilah ia menemukan pemilik ponsel. Sebab wajah pelaku, Misbakhuddin terekam di awal video. Selanjutnya, PJ melapor ke Polres Mojokerto Kota.
Setelah menerima laporan korban, hari itu juga polisi menangkap Misbakhuddin.
Warga Desa Ngareskidul ini mengaku sengaja merekam aktivitas PJ di kamar mandi karena tertarik dengan korban.
Ia menyalakan rekaman video, lalu meletakkan ponselnya di lubang dekat lampu kamar mandi Masjid At Taubah.
Uniknya lagi, sambil menunggu PJ selesai mandi, Misbakhuddin masuk ke masjid untuk salat dan zikir. Setelah itu, ia kembali ke kamar mandi untuk mengambil ponsel. Ternyata ponsel tersebut sudah raib karena lebih dulu ditemukan PJ. (*/red)

Posting Komentar