BANGKALAN, PojokPerkoro.Com – Dunia pendidikan di Kabupaten Bangkalan kembali diterpa isu tak sedap. Pihak Yayasan SMP Ujung Baru yang terletak di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar pungli dan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa.
Dugaan penahanan bantuan finansial bagi siswa kurang mampu ini ditengarai telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga tahun 2026.
Parahnya lagi, oknum Ketua Yayasan yang diduga kuat menjadi dalang dalam pusaran kasus ini menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS aktif.(19/07/2026)
Kronologi Desakan dan Upaya Jalur DamaiKecurigaan publik memuncak setelah sejumlah aktivis dari Aliansi Pengawas Program Bangkalan mendatangi langsung Ketua Yayasan untuk meminta klarifikasi terkait transparansi penyaluran dana bantuan tersebut.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak yayasan justru memberikan keterangan yang berbelit belit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejauh ini sudah ada satu siswa yang secara positif terkonfirmasi tercatat sebagai penerima manfaat PIP. Namun, uang tunai yang menjadi haknya sama sekali belum pernah diterimakan oleh pihak sekolah.
Melihat gelombang desakan yang kian masif dari para aktivis, oknum Ketua Yayasan tersebut dikabarkan sempat melayangkan upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Ia meminta jalan damai agar persoalan ini tidak diperpanjang ke ranah hukum.
Aliansi Pengawas Program Bangkalan Tolak Damai: "Unsur Pidananya Jelas!"
Merespons upaya "damai" yang diajukan oleh pihak yayasan, para aktivis Bangkalan secara tegas menolak tawaran tersebut.
Mereka menilai tindakan menahan hak-hak finansial siswa miskin yang sudah berlangsung bertahun-tahun merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak bisa diselesaikan begitu saja lewat negosiasi di balik meja.
"Kami tidak sebodoh apa yang dipikirkan oleh Ketua Yayasan. Ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sudah jelas memenuhi unsur pidana pungli dan penggelapan uang siswa. Kasus ini harus diusut tuntas," ujar salah satu perwakilan Aliansi Pengawas Program Bangkalan kepada media.
Modus penggelapan diduga dilakukan dengan cara menahan hak uang tunai yang seharusnya diterima langsung oleh siswa miskin demi kepentingan pribadi.
Secara hukum, tindakan ini disinyalir melanggar undang-undang tindak pidana korupsi maupun penggelapan dalam jabatan, terlebih terduga pelaku merupakan seorang abdi negara PNS.
Sampai berita ini diturunkan, Aliansi Pengawas Program Bangkalan menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa pengelolaan dana PIP di SMP Ujung Baru sejak tahun 2022. (*/red)

Posting Komentar