Jubir KPK, Budi Prasetyo. 


JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), yang digeledah tim penyidik, dikabarkan dipimpin oleh istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Yetty Nurbuati Krystianti. 


"Informasinya demikian (Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti), merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri)," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 24 September 2026. 


Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita amplop berisi uang saat menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto. 


Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 


"Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi. 


Menurutnya, uang tersebut diduga diterima dari para pemohon layanan pertanahan di BPN Mojokerto. 


"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya. 


Selain amplop, kata Budi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara. 


Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. 


"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 23 September 2026. 


Budi mengatakan, penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh. 


"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya. 


Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026, yaitu: 


1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; 


2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz;  


3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi; 


4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto; 


5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri; 


6. Orang kepercayaan Menteri, Muhammad Fakhry; 


7. Orang kepercayaan menteri, Erwin;  


8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi; 


Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. 


Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut. 


Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. 


"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Taufik. 


Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. 


Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya. 


Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut. 


Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah. 


"Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Taufik.


Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut. 


Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin. 


"Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ujarnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama