Ilustrasi Gedung KPK. 


JAKARTA, PojokPerkoro.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto. 


Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Dirjen Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.


"Hari ini penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026. 


Namun Budi belum menjelaskan apa kaitan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto dengan dugaan perkara pengurusan tanah yang menjerat Lampri dkk sebagai tersangka. 


Dia menyebut, penggeledahan masih berlangsung. 


"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," ujarnya.


Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. 


Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 


"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat, 18 September 2026. 


Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini: 


1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. 


2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. 


3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon. 


4. Arif Sugiyanto (ARF). 


5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). 


6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 


7. Erwin (ERW). 


8. Muhammad Fakhry (MF). 


KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama