SAMPANG, PojokPerkoro.Com - Di sejumlah titik di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim), warga terpaksa bahu-membahu memperbaiki jalan yang rusak parah secara swadaya.
Mereka menggalang iuran, membeli material, dan mengerahkan tenaga sendiri agar akses jalan kembali bisa dilalui.
Kondisi ini menjadi pemandangan ironis di tengah isu yang semakin hangat dibicarakan masyarakat: proyek-proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang diduga dikuasai dan diatur melalui jalur adik kandung Bupati.
Informasi yang beredar di kalangan rekanan dan masyarakat menyebutkan, setiap satker dinas yang mengelola pekerjaan konstruksi—mulai dari Dinas Perdagangan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, hingga dinas lainnya—mengarahkan pihak swasta yang ingin ikut proyek untuk terlebih dahulu menghadap Agus Wahyudi, yang disebut sebagai saudara kandung Bupati Sampang H. Slamet Junaidi.
“Kalau mau ikut proyek, disuruh menghadap dulu ke sana. Sudah seperti prosedur tidak tertulis,” ujar seorang rekanan yang pernah mencoba mengikuti proses pengadaan di salah satu dinas.
Dugaan ini sudah menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat karena dinilai menciptakan pintu masuk yang tidak transparan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sementara isu “jalur khusus” tersebut menguat, warga di beberapa desa dan kecamatan justru menghadapi kenyataan pahit. Jalan yang rusak parah memaksa mereka bergerak sendiri.
“Jalan di depan rumah kami sudah lama rusak. Kalau menunggu proyek, tidak tahu kapan. Akhirnya warga gotong royong saja, beli batu dan semen dari kantong sendiri,” kata salah seorang warga. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain.
Upaya konfirmasi Redaksi telah menghubungi Agus Wahyudi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari sebelumnya.
Pesan tersebut berstatus centang dua (sudah terkirim dan terbaca), namun hingga artikel ini diturunkan belum ada tanggapan.
Redaksi juga mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (H. Idi), namun hingga saat ini belum mendapat balasan.
Kontras antara dugaan pengaturan proyek melalui jalur keluarga dengan kondisi warga yang harus swadaya memperbaiki jalan memunculkan pertanyaan besar di tengah publik.
Jika dugaan tersebut benar, praktik semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta ketentuan terkait benturan kepentingan.
Masyarakat berharap lembaga penegak hukum di tingkat pusat, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polda Jawa Timur, segera memeriksa informasi yang sudah menjadi pembicaraan publik ini.
Publik Sampang berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur harus dikelola secara akuntabel, bukan melalui jalur yang hanya diketahui kalangan terbatas.
Artikel ini tetap terbuka untuk klarifikasi dari pihak terkait.
(*/red)

Posting Komentar