Gresik,pojokperkoro-Pengadilan Negeri Gresik menyidangkan kasus penggelapan uang perusahaan PT Sumber Anugerah Utama Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,3 Miliar Sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam perkara nomor 157/Pid.B/2025/PN Gsk.Kerugian tersebut timbul diduga karena perbuatan Siti Muthoharoh yang bertugas sebagai Staf Administrasi Keuangan.
Insana Ahsani, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menguraikan, berawal Terdakwa Siti Muthoharoh sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama mendapat kepercayaan sebagai PIC (Person In Charge) untuk memegang uang operasional perusahaan menggunakan rekening pribadi milik Siti Muthoharoh.
Pada 9 Agustus 2024, Terdakwa Siti Muthoharoh di rekeningnya pribadinya di BCA, menerima sejumlah uang via transfer bank dari Jumriah selaku konsumen dari PT Sumber Anugerah Utama. Jumlahnya sebesar Rp. 500.000.000.Lalu Siti Muthoharoh melakukan penarikan sejumlah Rp. 500.000.000 dari rekening Bank BCA atas permintaan Oni Andriyanto selaku Operasional dan Legal PT Sumber Anugerah Utama. Uang tersebut langsung diserahkan kepada ONI.
Pada 12 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000, dari Jumriah. Dan pada 13 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000 dari Jumriah, yang kesemuanya merupakan uang operasional.Siti Muthoharoh yang sebelumnya bergabung dalam grup Telegram terkait bisnis online di aplikasi Carousel, menggunakan uang operasional milik PT Sumber Anugerah Utama yang berada di rekening pribadi miliknya untuk bisnis online tersebut. Siti Muthoharoh mengklik link yang ada di dalam grup Telegram tersebut.
Setelah mengklik link tersebut, aplikasi Carousel terbuka dan Siti Muthoharoh melakukan transfer dengan uang milik PT Sumber Anugerah Utama ke nomor rekening yang tertera pada link tersebut.
Pada 14 Agustus 2024, saat Oni Andriyanto meminta uang operasional kepada Fitria Dewi Nurrohmawati selaku karyawan PT Sumber Anugerah Utama, lalu Fitria memerintahkan Siti Muthoharoh untuk menarik uang operasional yang ada di rekening pribadi miliknya.Namun uang operasional PT Sumber Anugerah Utama yang tersisa di rekening pribadi milik Siti Muthoharoh hanya sejumlah Rp 175.000.000. Pihak PT Sumber Anugerah Utama melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Perbuatan Terdakwa Siti Muthoharoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Siti Muthoharoh juga diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.(Red)
.
Posting Komentar