TRENGGALEK, PojokPerkoro.Com – Delapan anggota perguruan silat yang menjadi terdakwa perusakan kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), dijatuhi hukuman 6,5 bulan penjara.
Sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Jumat siang, 25 Juli 2025, itu dipimpin Ketua Pengadilan Dian Nur Pratiwi.
Sidang ini digelar usai sidang vonis untuk dua terdakwa lain yang dianggap berperan sebagai provokator.
Delapan terdakwa yang menjalani vonis itu, di antaranya Yoga Prasetyo, Riyan Andriyanto, Andika Pebrianto, Bagas Pramadika, Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, Sugiono dan Kalingga Wijaya.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan dan 15 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Hakim Dian membaca putusan.
Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif kedua. Dalam penilaian Hakim, para terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat agar melakukan keputusan dalam jabatan yang tidak seusai dengan ketentuan.
“Memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujarnya.
Usai Hakim membacakan putusan, delapan terdakwa langsung sujud syukur di depan kursi pesakitan.
Majelis Hakim memberikan waktu selama sepekan kepada Jaksa maupun Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengambil keputusan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.
Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Dalam sidang tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Yoga, Riyan, Andika, Bagas, dan Sugiono.
Sedangkan untuk terdakwa Andri Mulyadi, Sheva Andra Patria, dan Kalingga Wijaya dituntut 10 bulan penjara.
Menanggapi vonis Hakim itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono menyatakan masih pikir-pikir.
“Kami akan minta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apakah pimpinan menerima atau upaya lain kami tidak tahu,” ujar Yan.
Sementara, Kuasa Hukum para Terdakwa, Rizal Fahmi mengatakan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Pihaknya menilai, putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.
“Kami menerima putusan Majelis Hakim, sama seperti dua terdakwa sebelumnya,” pungkasnya.
Menurutnya, jika Jaksa tidak mengajukan upaya banding, maka dua pekan mendatang para terdakwa akan bebas.
“Namun, jika banding, terdakwa harus keluar tanggal 3 Agustus karena masa penahan habis,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada akhir Januari 2025 saat ratusan anggota perguruan silat menggeruduk kantor Polsek Watulimo, Trenggalek untuk menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan atas dugaan penganiayaan.
Karena permintaan massa tidak bisa dipenuhi, aksi berubah menjadi anarkis. Mereka melakukan penyerangan hingga mengakibatkan kantor Polsek rusak dan tiga anggota Polisi mengalami luka akibat lemparan batu.
Dalam proses penyelidikan, Polisi menetapkan 10 orang tersangka yang mana dua di antaranya diduga menjadi provokator aksi perusakan kantor Polsek Watulimo. (*/red)
Posting Komentar