Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. 

BLITAR, PojokPerkoro.Com – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap penyelenggaraan Karnaval Sound Horeg yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.


“Apabila ada yang merasa terganggu, silakan hubungi Polisi, kami akan datang. Saya tegaskan sekali lagi, kami akan datang untuk membantu karena ini memang tugas kami sebagai Polisi,” ujar Arif kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.


Menurut Arif, masyarakat dapat melaporkan gangguan suara ke nomor 110 atau melalui kanal “Wadul Pak Kapolres” di WhatsApp.


Arif juga mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan yang diterima dan langsung mengecek lokasi yang dilaporkan.


“Di lokasi yang diadukan, kami akan lihat apakah memang kegiatan itu mengganggu. Jika memang demikian, kami akan minta penyelenggara untuk menghentikan atau setidaknya mengecilkan volume suaranya,” ujarnya.


Dia mengungkapkan, masih banyak warga yang memilih diam karena takut mendapat intimidasi ketika menyampaikan komplain kepada penyelenggara.


“Yang merasa terganggu ini terkadang malah mendapat tekanan dan terintimidasi sehingga mengorbankan dirinya dengan pergi atau mengungsi,” ujar Arif.


Arif menegaskan, tindakan Kepolisian tidak terbatas pada Karnaval Sound Horeg saja, melainkan semua kegiatan masyarakat yang menggunakan Sound System dengan volume melebihi batas wajar, termasuk hajatan.


Mengacu pada Pasal 503 KUHP tentang Gangguan Kamtibmas, penggunaan sound system dengan suara berlebihan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.


“Kita disambati saja pasti akan datang. Kalau ada yang lapor, karena dirugikan harta benda ataupun kenyamanannya, tugas kami polisi untuk menegakkan ketertiban sesuai undang-undang yang ada,” tegasnya.


Arif juga mengingatkan masyarakat untuk memahami persoalan secara jernih dan menaati regulasi saat hendak menggelar karnaval sound horeg.


“Jangan sampai nanti sudah sewa sound system mahal kami hentikan kegiatannya jika keadaan memaksa,” tuturnya.


Dia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang membatasi penggunaan sound system, namun pelanggaran masih terjadi sejak diterbitkannya surat tersebut pada Maret 2025.


Dalam SE tersebut, batas waktu penggunaan sound system ditetapkan maksimal pukul 23.00 WIB. Namun, Arif mengusulkan waktu lebih singkat sesuai aturan KUHP.


“Di SE Bupati itu juga jelas dibatasi sampai pukul 23.00 WIB. Ini sudah bagus. Kalau saya sendiri sebenarnya lebih cenderung dibatasi sampai pukul 22.00 WIB (sesuai KUHP),” ujarnya.


Kapolres Blitar menyebutkan, gagasan Bupati Blitar Rijanto untuk menggelar Festival Sound Horeg di lokasi khusus yang jauh dari permukiman warga patut dipertimbangkan.


“Karnaval Sound Horeg ini juga berpotensi mengganggu. Sound system diangkut menggunakan kendaraan besar dan dimensi perangkat sound system yang tidak sesuai dengan kelas jalan yang dilalui,” ujarnya.


Arif mengingatkan, akan banyak kegiatan karnaval dengan penggunaan sound system. Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto akan segera mengeluarkan maklumat khusus terkait pengaturan sound system.


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) juga tengah menyiapkan regulasi menyangkut sound horeg.


Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan khusus yang membahas hal ini pada Kamis malam, 24 Juli 2025.


“Hasil pertemuan semalam, diputuskan untuk dibentuk tim khusus yang akan merumuskan regulasi detail terkait berkaitan dengan kegiatan Sound Horeg di Jatim,” kata Emil, Jumat, 25 Juli 2025. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama