![]() |
Tersangka pemerkosaan dan pencabulan gadis 14 tahun di Pasuruan. |
PASURUAN, PojokPerkoro.Com – Pihak Kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka pemerkosaan dan pencabulan terhadap SA, anak perempuan berusia 14 tahun di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Salah satu tersangka adalah ayah korban.
Dari tujuh orang tersangka itu, lima orang diduga melakukan pemerkosaan, sedangkan dua lainnya diduga melakukan pencabulan. Lima tersangka pemerkosaan itu, di antaranya berinisial ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36).
Mirisnya, dari lima tersangka yang memerkosa korban itu, salah satu di antaranya adalah ayah kandung korban, yakni ST.
“ST ayah kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Adimas, pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban itu dilakukan para tersangka dalam kurun waktu hampir setahun.
“Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025,” ujarnya.
Khusus untuk ST, kata Adimas, memerkosa anaknya sendiri sebanyak empat kali, sejak April hingga Juni 2025. (*/red)
Posting Komentar