![]() |
Pengedar narkoba yang diamankan Polres Batu. |
BATU, PojokPerkoro.Com – Pihak Kepolisian berhasil meringkus tiga tersangka dan menyita ribuan butir pil ekstasi (inex) serta pil koplo jenis double L dari dua lokasi berbeda di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).
Pada Senin, 14 Juli 2025, Satresnarkoba Polres Batu menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Gondorejo, Desa Oro-oro Ombo.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan, Polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 butir pil inex berwarna merah muda dengan logo TMT.
Selain itu, disita barang bukti pendukung berupa satu unit earphone wireless, bekas bungkus wafer, dan sebuah telepon genggam.
Sebelumnya, pada Jumat, 30 Mei 2025, tim yang sama juga membongkar jaringan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) di sebuah rumah kos di wilayah Giripurno.
Dua tersangka, NA dan JK, diamankan beserta barang bukti berupa 16.400 butir pil double L.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan sebuah tas kecil sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam mengatakan, kedua pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kedua operasi ini bermula dari informasi warga. Tim kami segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenarannya. Setelah target dan lokasi teridentifikasi, kami langsung melakukan tindakan tegas,” ujar Iptu Boby kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurutnya, para tersangka dalam kedua kasus tersebut merupakan pengedar aktif yang masif beroperasi di wilayah hukum Polres Batu.
“Modus operandinya adalah sebagai pengedar. Mereka tidak hanya mengonsumsi tetapi juga aktif menyebarkan barang haram ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya.
Tersangka TS (kasus inex) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat.
Sementara itu, dua tersangka pengedar pil double L, NA dan JK, disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengungkap rantai peredaran ini demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” pungkas Iptu Boby. (*/red)
Posting Komentar