![]() |
KPK menahan tiga orang terkait OTT di Inhutani V. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait PT Inhutani V di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
“Benar (KPK sita uang Rp 2 miliar),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Fitroh mengatakan, OTT di Inhutani V ini terkait dengan kasus suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta, pada Rabu, 13 Agustus 2025.
KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait penangkapan ini. KPK punya waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum kepada pihak-pihak yang ditangkap. (*/red)
Posting Komentar