Spanduk warga RT 1, RW 5, DK. Kukun menolak pembangunan gereja di kawasan Citraland Surabaya Barat. 


SURABAYA, PojokPerkoro.Com - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi soal penolakan warga terkait rencana pembangunan gereja di Jalan Palm Classica, Citraland. 


Ia menyebut, penolakan itu bukan masalah rumah ibadah, melainkan penyesuaian site plan dan analisis dampak lingkungan. 


Menurut Eri, setiap kawasan perumahan pasti memiliki perencanaan awal atau site plan yang mencakup Fasilitas Umum (Fasum), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Amdal Lalu Lintas (Lalin). 


"Jadi sebenarnya kalau kita mau lihat, apakah itu sama dengan rencana awal? Setiap perumahan atau semua yang akan dibangun itu ada site plan-nya. Site plan itu ada Amdal Lalin-nya, ada Amdal lingkungannya. Di situ terhitung kemacetannya, terhitung lain-lainnya," ujar Eri kepada wartawan di DPRD Surabaya, Jumat, 14 Agustus 2026. 


Ia meminta semua pihak tidak menggiring isu ini ke arah penolakan rumah ibadah agama tertentu. 


Sebab, kata dia, penolakan warga umumnya murni dipicu oleh kekhawatiran dampak lingkungan dan potensi kemacetan jika pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan awal. 


"Jadi jangan ditolak, 'Oh bangun masjid ditolak, bangun gereja ditolak', bukan! Tapi pada waktu membangun site plan, itu sudah direncanakan," ujarnya. 


Dia juga meminta jajarannya mengecek kembali dokumen perencanaan awal pembangunan gereja tersebut. 


Ia ingin memastikan apakah peruntukan Fasum yang akan digunakan saat ini sudah sesuai dengan apa yang ditawarkan pengembang sejak awal kepada warga. 


"Maka yang tadi saya minta ke teman-teman itu cek yang namanya site plan awalnya, Fasum-nya dihitung dalam perencanaan untuk apa. Kalau perencanaannya di Fasum itu untuk dua lantai, ternyata sampai delapan lantai, ya pasti macet. Maka warga pasti akan menolak," tuturnya. 


Jika pembangunan tersebut melenceng dari site plan awal, kata Eri, tidak diperbolehkan, karena berdampak buruk bagi lingkungan. 


"Ya gak oleh (tidak boleh). Pinggirnya ya berarti tidak boleh. Berarti kan akan menimbulkan dampak lingkungan yang dahsyat di situ," tegasnya. 


Diketahui, terdapat tifa spanduk yang telah ditempel di seng pembatas lahan pembangunan gereja. 


Lokasi pembangunan geraja ini tepatnya berada di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal, Surabaya. 


Ketiga spanduk yang ditempel warga itu salah satunya berbunyi, "JANGAN TUDUH WARGA INTOLERAN !!! GEREJA INI DIBANGUN TANPA IZIN WARGA DK. KUKUN RT.01-RW.05 YANG MASIH WILAYAH KAMI."


(*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama