Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


KPK mendalami terkait data pelaksanaan haji.


“Misalnya itu faktualnya berapa? Begitu yang dari reguler berapa? Yang dari khusus berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.


Budi mengatakan, pihaknya juga mendalami soal berapa anggota jemaah yang membeli haji furoda tapi ternyata berangkat menggunakan kuota haji khusus. Bagaimana fasilitas saat pelaksanaan haji juga dicari tahu KPK.


“Termasuk fakta-fakta di lapangan kan ada beberapa yang misalnya sudah membeli untuk haji furoda, tapi kemudian ketika berangkat kemudian ternyata menggunakan kuota haji khusus begitu,” ujarnya.


“Apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda? Atau ternyata standarnya atau yang diterima oleh para jemaah haji ini downgrade,” imbuhnya.


Diketahui, Hasan diperiksa KPK sejak pukul 09.44 WIB dan kini sudah selesai. Pemeriksaan itu berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


“Atas nama MHA Kapusdatin BP Haji Tahun 2024 sampai dengan sekarang,” kata Budi.


Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.


KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.


Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.


Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.


Terbaru dalam kasus ini, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama