Mobil Ambulans Puskesmas Waru. 


SIDOARJO, PojokPerkoro.Com -Ambulans Puskesmas Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), diduga melakukan penolakan membawa pasien kritis dari Puskesmas ke Rumah Sakit rujukan. 


Hal ini menyalahi aturan tata kelola fasilitas kesehatan sebagai fungsi utama ambulans Puskesmas menurut keterangan Nara sumber warga RW 09 yang berinisial H. 


Penolakan untuk mengantar pasien kritis dengan alasan birokrasi, jam operasional atau administrasi yang belum lengkap merupakan dugaan maladministrasi. 


Jika anda melihat atau mengalami pelanggaran terkait ambulans Puskesmas anda bisa melaporkan kepada Dinas Kesehatan Setempat atau Ombudsman Republik Indonesia tentang spesifik kasus yang terjadi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni UU No 36 Tahun 2009 yang mengatur hak setiap orang mendapatkan akses pelayanan kesehatan darurat. (AG/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama