![]() |
KPK tahan tiga tersangka dugaan korupsi katalis Pertamina. |
JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012-2014, Selasa, 09 September 2025.
Penahanan itu dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan.
“Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK gedung C1,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 09 September 2025.
Ketiga orang yang ditahan itu, di antaranya Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), Frederick Aldo Gunard (FAG) Manajer Operasi di PT MP, dan Alvin Pradipta Adyota (APA) selaku pihak swasta.
Satu tersangka lain, yaitu Chrisna Damayanto (CD) selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 2014, belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit.
Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes.
Kemudian Frederick atas perintah Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna melakukan pengkondisian.
“Meminta Saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis residue catalytic cracking (RCC) di RU VI Balongan,” ujar Asep.
Kemudian Chrisna membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji tersebut bagi produk katalis. Walhasil, PT Melanton Pratama menang pengadaan katalis periode 2013 sampai 2014.
“Nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, sekitar Rp 176,4 miliar, kurs rupiah pada 2014. Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Asep menjelaskan, penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya.
Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)
Posting Komentar