Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. 

JAKARTA, PojokPerkoro.Com – Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sebagai korban sebuah agen travel haji yang menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).


Hal itu dikatakan Khalid kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di KPK, Selasa, 09 September 2025.


Khalid mengklaim dirinya telah terdaftar sebagai jamaah haji furoda. Namun, ia mengaku ada sebuah agen travel bernama PT Muhibbah Mulia Wisata yang menawarkan keberangkatan ibadah haji dengan visa haji khusus.


“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda. Terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud, yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa (haji khusus) ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” tuturnya.


Dia menyebut, ada sekitar 122 jamaah yang turut terdaftar menjadi calon jamaah haji khusus melalui PT Muhibbah.


Khalid mengklaim PT Muhibbah mengajak dirinya berangkat haji menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.


“Ya, bahasanya Ibnu Mas'ud kepada kami, PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah,” jelasnya.


Atas dasar itu, Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dari agen travel.


“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini,” ujarnya.


Soal keterlibatan Uhud Tour, Khalid menepis hal tersebut. Namun ia menegaskan, dirinya bersama jamaah lain dari Uhud Tour terdaftar sebagai calon jamaah dari travel Muhibbah.


“Saya bersama jamaah Uhud Tour masuk menjadi jamaah Muhibbah, karena Uhud Tour PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)-nya belum bisa dapat kuota. Jadi kami sebagai jamaah Muhibbah,” klaim Khalid.


Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi fakta selaku pemilik travel haji. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji.


“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Sehingga tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” kata Budi. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama