![]() |
| Penampakan diduga lokasi penjual obat terlarang. |
BANDUNG, PojokPerkoro.Com – Warga sekitar Stasiun Padalarang kembali diresahkan oleh keberadaan beberapa tempat yang diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas. Salah satunya di Jalan Nasional 4 No. 133, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), tepatnya tak jauh dari area stasiun.
Warga setempat merasa khawatir dengan keberadaan kios tersebut. Pasalnya, di lokasi itu terlihat kerap dikunjungi banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi tak jauh dari stasiun.
“Saya heran kok lokasi tersebut selalu rame yang beli, akan tetapi yang dibeli atau yang dibawa bukan jajanan. Soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung dikonsumsi di tempat tersebut,” ungkap salah seorang warga.
Di balik pintu logam yang tampak tertutup sebagian, sejumlah pembeli datang bergantian. Mereka dilayani cepat oleh seorang penjual bernama Doni (nama samaran), tanpa perlu menunjukkan resep dokter.
“Saya di sini baru enam bulan bang. Kalau Toko punya bos ada empat di wilayah Padalarang. Jenis obatnya ada empat, putih sama kuning,” ujar penjaga toko kepada awak media, Sabtu, 15 November 2025.
“Pemiliknya Bram bang. Penghasilan sehari Rp 5 juta, paling kecil Rp 3 atau 4 juta bang. Dulu saya pernah jaga di Pondok Labu, Jakarta Selatan, itu jagain toko beras,” sambungnya.
Sumber di lokasi menyebutkan, pemilik toko bernama Bram (bukan nama sebenarnya). Sementara Jajang (nama samaran) bertindak sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur alur penjualan dan keamanan sekitar.
Dari hasil pengamatan, jenis obat yang dijual meliputi Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, semuanya termasuk daftar obat keras yang penggunaannya harus melalui pengawasan medis.
Keberadaan toko ini tidak mencolok dari luar spanduk rokok menutupi sebagian tampilan bangunan, membuatnya tampak seperti warung biasa. Namun faktanya, di balik meja kayu sederhana, tersimpan sejumlah paket obat dalam bungkus kecil yang siap dijual. (*/red)

Posting Komentar