![]() |
| Empat tersangka penanam Ganja di kontrakan Jombang. |
JOMBANG, PojokPerkoro.Com - Polres Jombang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pelaku penanam ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang,Jawa Timur (Jatim).
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) sebagai dalang budi daya ganja, yaitu Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) asal Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, DIY dan Ike Dewi Sartika (40) asal Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo.
Pasutri itu kontrak rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
Petrus merupakan peneliti sekaligus penulis buku tentang tanaman ganja. Ia sudah empat kali dipenjara karena kasus ganja, yaitu tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Bali.
Dua tersangka lainnya, yaitu Rama Susanto (43), asal Surabaya yang kini berdomisili di Desa Tanjungtani, Prambon, Nganjuk dan Yulius Vasi (35), warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowarek, Ngoro, Jombang yang berdomisili di Dusun Kemuning, Gudo, Jombang.
"Tersangka P (Petrus) penulis buku dan peneliti tanaman ganja. Dia sudah menghasilkan beberapa buku terkait ganja. Dia kenal dengan R, pecinta tanaman dan peneliti tanaman ganja yang belajar autodidak," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro saat jumpa pers, Kamis, 18 Desember 2025.
Bowo menjelaskan, Petrus dan Ike menjadi dalang pertanian ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2. Pasutri ini menggaji tersangka Rama dan Yulius, mengontrakkan rumah, hingga menyediakan biji-biji ganja, serta semua peralatan untuk budi daya.
"Istrinya berperan membayar setiap ada pembelian segala macam keperluan atau alat-alat penanaman ganja dan segala macam kebutuhan lainnya," ujarnya.
Sedangkan Rama berperan menanam, menjaga dan merawat tanaman ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono sejak Maret 2025. Ia menerima gaji Rp 3-5,5 juta per bulan dari tersangka Petrus melalui Ike.
Selain itu, Rama menanam dan merawat tanaman ganjanya sendiri secara out door di dekat kamar mandi rumah kontrakan. Tersangka juga melakukan eksperimen membuat minuman dari daun ganja yang direndam dengan alkohol medis 96 persen.
"Tersangka Y (Yulius) diajak R (Rama) merawat tanaman ganja di rumah kontrakan. Y diupah Rp 2,5 juta per bulan. Dia juga disuruh R menerima pesanan biji ganja, dijanjikan upah Rp 500 ribu," ujarnya.
Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang. Yulius dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rama dikenakan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1).
Sedangkan Petrus dan Ike dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, budidaya ganja di rumah kontrakan ini diungkap Polres Jombang dari penangkapan Yulius di Desa Cukir, Diwek, Jombang pada Minggu, 14 Desember 2025. Yulius diringkus Polisi saat mengambil biji ganja atas perintah Rama.
Kemudian, Kapolres Jombang memimpin langsung penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun/Desa Mojongapit, RT 4 RW 2 pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi meringkus Rama di dalam rumah ini.
Budi daya ganja di rumah kontrakan ini ternyata berjalan sejak Maret 2025. Mereka menggunakan biji-bijian ganja yang diimpor dari London, Inggris.
Tanam perdana sekitar Maret lalu belum maksimal karena Rama dan Yulius menanam ganja di tempat terbuka, yaitu di halaman belakang rumah kontrakan.
Ketika itu, mereka memanen sekitar 1,7 Kg ganja dari sekitar 40 pohon ganja. Sebagian pohon sengaja mereka kembangbiakkan agar menghasilkan biji-bijian ganja untuk ditanam kembali. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji ganja dijual ke orang lain.
Rama yang dibantu Yulius menggunakan greenhouse untuk tanam berikutnya di rumah kontrakan yang sama. Greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur dan halaman belakang rumah dilengkapi pendingin ruangan dan lampu tanning sebagai pengganti sinar matahari.
Hasilnya, 156 pohon ganja tumbuh subur pada 110 polibag di dalam greenhouse. Semuanya telah disita Polisi sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita 5,3 Kg daun ganja basah hasil panen kedua, empat toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96 persen, serta biji-biji tanaman ganja. (*/red)

Posting Komentar