Jember – Polres Jember Tim Resmob Reskrim Polda Jatim beserta jajaran Polsek melakukan pembongkaran terhadap Lima titik lokasi yang diduga kerap dijadikan arena sabung ayam.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian yang diduga masih terjadi di wilayah tersebut.

Adapun Lima lokasi yang menjadi sasaran pembongkaran berada di wilayah hukum Polres Jember, yaitu Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo; Desa Karang Duren, Kecamatan Balung; Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger; Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari; dan Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari.

Namun, dari hasil pembongkaran yang dilakukan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya di kelima lokasi tersebut.

Diduga, para pelaku menyadari bahwa beberapa lokasi tersebut sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasihumas Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian, pihaknya tetap membongkar arena sabung ayam tersebut.

Iptu Siswanto menegaskan, Polres Jember Polda Jatim akan terus memantau lokasi tersebut guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum. Polres Jember berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian,” tegas Iptu Siswanto.

Warga Jember Kus 50 Tahun mengapresiasi tindakan Kepolisian Jember upaya bongkar 5 titik lokasi sabung ayam di Kabupaten Jember. Ucapnya kepada awak media.

Saya berpesan kepada Kepolisian,lebih serius menangani penindakan terhadap penyakit masyrakat. Kami ingin kan Kabupaten Jember bersih dari perjudian. Biar kami tertram menjalani hidup. Jauh dari kriminalitas.

Praktisi Hukum Pengacara Kondang Jawa timur, Urip Mulyadi, Mb, S.H berkantor jl.Serayu Wisma Tropodo, Waru Sidoarjo.saat di mintain stamant terkait pengrebekan perjudian sabung Ayam Kepolisian Jawa timur Mangatakan. Penindakan itu lebih agresif kepada pelanggar hukum,jangan ada kongkalikong dengan pihak-pihak para penyelenggara.

Saya menduga ada dugaan atensi oprasional terselubung kepada pihak Institusi. Karena selama ini saya lihat penetiban perjudian di Kabupaten Jember tidak pernah di tangkap.

Sudah jelas UUD perjudian 303 pidana nya sudah jelas. Pasal 303 KUHP adalah dasar hukum di Indonesia yang mengatur pidana perjudian, melarang penyelenggaraan atau partisipasi dalam permainan judi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun."pungkasnya





Post a Comment

Lebih baru Lebih lama