![]() |
| Empat Kades yang resmi berstatus tersangka, saat akan di gelandang ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo. |
SIDOARJO, PojokPerkoro.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo ternyata telah menahan empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tulangan yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Keempat Kades itu merupakan tersangka hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum.
Empat Kades tersebut, di antaranya Kades Kepunten Zainul Abidin, Kades Kepasangan Samsul Anam, Kades Kebraon Suwito, serta Kades Grabagan Kamadi.
Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan perkara tahap dua dari Polresta Sidoarjo.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto mengatakan, penahanan itu dilakukan pada Selasa malam, 13 Januari 2026.
"Benar, pekan lalu kami lakukan penahanan terhadap empat kepala desa yang berstatus tersangka," ujar Hadi Sucipto, Selasa, 20 Januari 2026.
Keempat tersangka itu saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo hingga proses persidangan digelar.
Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipatif karena para tersangka masih aktif menjabat sebagai Kades.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, mengingat mereka masih aktif menjabat sebagai Kades meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian," ujar Sucipto.
Atas perbuatannya, keempat Kades tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
"Mereka juga dikenakan Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor tentang gratifikasi," ujarnya.
Terkait proses hukum selanjutnya, Kejari Sidoarjo menyatakan, berkas perkara kini masih dalam tahap penyusunan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk proses selanjutnya," imbuhnya.
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap empat Kades asal Kecamatan Tulangan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus OTT yang dilakukan pada Mei 2025 lalu.
Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum telah menangkap tiga Kades, di antaranya Kades Sudimoro Adin Santoso dan Kades Medalem Santoso yang sama-sama berasal dari Kecamatan Tulangan.
Juga, mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran, Sochibul Yanto. Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 185 juta. (*/red)

Posting Komentar