Jatim,- Aparat kepolisian meringkus 2 maling kabel tembaga milik PT Telkom di Mojokerto. Akibat perbuat kedua pelaku, Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 45 juta lebih. 

Kedua pelaku adalah Bernando Purba (45), warga Jakarta Garden City South Thames J3 Nomor 12, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jaktim dan Achmad Fauzi (33), asal Randu Agung Permai 17/A3, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.

Mereka ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin Ipda Sukron Makmun di Jalan Raya Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu pada Senin (15/12) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, mereka sedang menggali kabel Telkom. 

“Para pelaku diduga mengambil kabel milik Telkom dengan cara menggali sisi jalan di beberapa titik sampai menemukan kabel yang tertanam di bawah tanah," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan, Rabu, 31 Desember 2025. 

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 100 meter kabel tembaga milik PT Telkom, serta 3 truk dan 3 pikap.

Kendaraan yang disita polisi meliputi dump truck Mitsubishi warna kuning nopol W 9176 CA, truk Colt Diesel warna kuning nopol A 9381 ZA dan dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW.

Juga pikap Suzuki warna hitam nopol B 9865 SAO, pikap Daihatsu warna hitam nopol L 8130 ND, serta pikap Daihatsu warna silver nopol G 9371 MG.

"Pihak Telkom mengalami kerugian kurang lebih Rp 45.582.847," terang Aldhino.

Atas tindakannya, Bernando dan Fauzi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama