Jatim,-Kepolisian Resor (Polres) Kediri menunjukkan respon cepat menyikapi pemberitaan dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas galian sedot pasir ilegal di Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Wakapolres Kediri memastikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Kapolsek Kunjang untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus penindakan di lapangan.

“Saya sudah mengarahkan Kapolsek Kunjang untuk melakukan pengecekan dan penindakan langsung di lokasi,” tegas Wakapolres Kediri saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/12/2025).

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media mengenai aktivitas penambangan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pertambangan serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Dalam proses pengecekan di lapangan, Kapolsek Kunjang juga memberikan imbauan tegas kepada pihak-pihak terkait. Polisi memasang banner peringatan bertuliskan “STOP Penambangan Ilegal Galian C” di area BBWS Rolak 70 Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Banner tersebut juga memuat penegasan hukum terkait pelanggaran Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola maupun pelaku usaha terkait status perizinan galian C dan aktivitas sedot pasir yang dimaksud.

Media ini akan terus memantau perkembangan di lapangan serta melakukan pengecekan lanjutan guna memastikan tidak adanya aktivitas penambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama