Jombang,-Perjudian jenis sabung ayam 303 di dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang,Jawa Timur dikeluhkan warga.
Rusdi 40 tahun warga setempat memberikan keterangan kepada awak media kalau di Dusunnya memang ada perjudian sabung ayam.kami mengeluhkan adanya lokasi itu di buat ajang judi oleh seseorang warga juga maupun dari pendatang mendukung kegiatan itu."ujarnya
Saya mewakili warga lainnya,yang tidak sepakat adanya sabung ayam di dusun kami,memohon kepada pihak kepolisian Polsek Peterongan dan Polres Jombang segera memberikan efek jera kepada penyelenggara judi.
Karena dengan adanya itu,dampak negatif kepada generasi kami anak muda akan terkontaminasi dengan perjudian."ucapnya
Tambahnya, sudah jelas."Perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP dengan ancaman penjara hingga 10 tahun. Judi online dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE (dan perubahannya). Aturan ini mencakup segala permainan yang keuntungannya bergantung pada peruntungan, serta melarang keras promosi dan keterlibatan, baik offline maupun online.
Berikut adalah rincian hukum perjudian di Indonesia:
Pasal 303 KUHP (Perjudian Umum): Menetapkan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta bagi mereka yang tanpa izin menawarkan, mengadakan, atau memberi kesempatan perjudian, atau menjadikannya sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis KUHP (Pemain Judi): Mengancam pemain judi dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta (jika dianggap sebagai kebiasaan/mata pencaharian, bisa lebih lama).
UU ITE (Judi Online): Pasal 27 ayat (2) UU ITE (dan perubahannya) melarang pendistribusian muatan perjudian elektronik. Ancaman bagi penyelenggara dan pelaku judi online sangat berat, sering kali dikaitkan dengan denda hingga Rp1 miliar.
UU Nomor 7 Tahun 1974 (Penertiban Perjudian): Undang-undang ini memperberat ancaman pidana dalam KUHP, menjadikannya tindak pidana kejahatan.
KUHP Baru (UU 1/2023): Mengatur perjudian dalam Pasal 427, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III (Rp50 juta) bagi pemain judi tanpa izin.
Pasal 303 ayat (3) KUHP mendefinisikan judi sebagai permainan di mana keuntungan bergantung pada peruntungan, termasuk pertaruhan perlombaan. "Tutupnya

Posting Komentar