Alvi Maulana, terdakwa pemutilasi pacarnya, Tiara menjalani sidang perdana di PN Mojokerto. 


MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - Majelias Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25).


Sehingga pemeriksaan perkara ini bakal dilanjutkan menggunakan dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sidang dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta Hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana di Ruangan Cakra, PN Mojokerto.


Alvi mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Jombang.


Dalam putusan selanya, Jenny menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara pembunuhan Tiara.


Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Alvi.


Sehingga perkara ini bakal diperiksa di PN Mojokerto.


"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Alvi Maulana," kata Jenny ketika membacakan putusan sela, Senin,

26 Januari 2026.


Diketahui sebelumnya, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Alvi mengkritisi tentang kompetensi relatif Pengadilan Negeri dalam memeriksa perkara ini. Mereka berpedoman pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang lama.


Ketentuan pasal ini 'Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya'.


Seperti diketahui, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap pacarnya, Tiara terjadi di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.


Mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.


Tim JPU pun menanggapi eksepsi tersebut. Menurut mereka, PN Mojokerto berwenang memeriksa perkara Alvi meskipun pembunuhan dan mutilasi terjadi di Surabaya.


JPU berpedoman pada Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah ganti dengan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta dasar doktrinal dari para ahli hukum.


Selain itu, Tim JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan mereka sah, memenuhi syarat, serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara ini. Sehingga pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan di PN Mojokerto.


Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong.


Peristiwa pembunuhan ini dilakukan pada Minggu, 31 Agustus 2025, di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.


Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.


Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi.


Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya, pada Minggu (7/9), sekitar pukul 01.00 WIB. (*/red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama