Lapas Kelas IIB Mojokerto. 


MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com - Alvi Maulana (24) menjadi sosok yang ditakuti di Lapas Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). 


Terdakwa pembunuhan dan mutilasi keji terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) itu pun ditempatkan di sel isolasi selama tiga bulan terakhir. 


Alvi ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sejak 7 September 2025. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut itu ditahan di Rutan Polres Mojokerto sampai 9 Desember 2025. 


Sejak penyidik melimpahkan perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 10 Desember 2025, Alvi menjadi tahanan penuntut umum. Penahanannya pun dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. 


Alvi ditempat di sel isolasi hingga kini. Selnya hanya seluas 2 x 1,5 meter persegi dengan kamar mandi, kasur dan selasar kecil. Ia benar-benar sendirian di dalam kamar tersebut. 


"Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada wartawan, Rabu, 11 Maret 2026. 


Hingga saat ini, Alvi terhitung sudah tiga bulan mendekam di sel isolasi. 


Selama di Lapas Mojokerto, kata Rudi, Alvi tidak diizinkan keluar dari sel isolasi tersebut, kecuali untuk menjalani kegiatan tertentu, di antaranya untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, ketika sakit dan Salat Jumat. 


"Supaya dia tidak berbaur orang banyak. Kita tahu kasusnya mutilasi yang lebih aneh. Kami tidak mau ada kejadian berulang di sini. Karena dia mempunyai jiwa kepribadian yang beda daripada orang lain," ujarnya. 


Warga binaan lainnya, kata Rudi, memang tak terlalu resisten dengan keberadaan Alvi. Hanya saja mereka merasa was-was. Apalagi jika Alvi dibaurkan dengan tahanan lainnya. 


"Melihat kasusnya seperti itu, warga binaan dijadikan sekamar dengan dia pastinya ketakutan. Jadi, kami antisipasi supaya kejahatannya tidak terulang. Dengan pacarnya, orang yang dia cinta saja sampai seperti itu," tuturnya. 


Rudi bersyukur Alvi selalu kooperatif selama di Lapas Mojokerto. Terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara ini bakal ditempatkan di sel isolasi setidaknya sampai perkaranya inkrah. 


"Sampai ketika dia putus, vonisnya seperti apa, besar hukumannya berapa, kami sesuaikan dengan pembinaan kami. Kalau misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup, kami pindahkan ke lapas yang lebih tinggi dari Lapas Mojokerto. Supaya penanganannya juga sesuai hukumannya," jelasnya. 


Sidang pembunuhan dan mutilasi Tiara ini masih bergulir di PN Mojokerto. Alvi telah diperiksa sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim pada Senin, 09 Maret 2026. 


Selanjutnya, ia dijadwalkan menghadapi tuntutan pada 30 Maret 2026. 


Diketahui sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan itu dilakukan pada Minggu, 31 Agui 2025, di kosannya, di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. 


Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat. 


Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. 


Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosannya pada Minggu, 07 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 


Alvi menjalani sidang perdana di PN Mojokerto pada Senin, 05 Januari 2026. JPU mendakwanya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama