BANGKALAN, PojokPerkoro.Com - Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan seorang pria asal Surabaya di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). 


Saat diamankan pria tersebut membawa satu pucuk senjata api dan hendak dijual. 


Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengatakan, pelaku berinisial CD (38) asal Kota Surabaya. Penangkapan itu bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya senjata api yang dibawa pelaku. 


Setelah ditelusuri, CD mendatangi rumah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan untuk bertransaksi pistol yang ia bawa. 


"Petugas langsung ke lokasi tersebut dan menangkap basah pelaku yang hendak melakukan transaksi," ujarnya, Sabtu, 14 Maret 2026. 


Polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan satu pucuk senjata api berwarna hitam. 


"Diduga itu senpi rakitan dan saat diamankan dalam kondisi pecah," ujarnya. 


Tak hanya senjata api, polisi juga menemukan sebanyak 12 butir amunisi yang dibawa pelaku serta satu buah ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembelinya. 


"Semuanya kami amankan dan bawa ke Mapolres Bangkalan," jelasnya. 


Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal pistol itu diperoleh pelaku. Terlebih, senjata rakitan merupakan benda ilegal. 


"Pelaku dituntut pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*/red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama