![]() |
| Barang bukti narkoba yang disita Polisi dari pelaku. |
MOJOKERTO, PojokPerkoro.Com – Dua pengedar narkoba terjaring Operasi Pekat Semeru 25 Februari-8 Maret 2026 di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
Dari kedua pelaku, Polisi menyita 84,3 gram sabu senilai Rp 126 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, IF (31) dan RKH (39) ditangkap di tempat persembunyian mereka, yaitu di sebuah gudang, pada Sabtu, 07 Maret 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari penangkapan dua pengedar asal Kecamatan Sooko, Mojokerto tersebut, Polisi mendapatkan barang bukti 84,3 gram sabu, plastik klip, dua ponsel dan satu sepeda motor. Jika diuangkan, nilai sabu tersebut sekitar Rp 126 juta.
"Dua tersangka residivis kasus narkotika," ujarnya kepada wartawan, Minggu, 08 Maret 2026.
Kepada penyidik, kata Eriek, IF dan RKH mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar berinisial C.
Satresnarkoba Polres Mojokerto masih memburu bandar tersebut.
"Saat ini, kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian," ujarnya.
RKH dan IF saat ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/red)

Posting Komentar