SITUBONDO, PojokPerkoro.Com – Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penimbunan bahan bakar subsidi jenis solar subsidi sebanyak satu ton, di Kecamatan Besuki, pada Sabtu, 07 Maret 2026.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat sering kehabisan bahan bakar di SPBU Besuki.
Kepolisian sudah mempersiapkan penangkapan sejak dini hari. Pada Pukul 04.00 WIB, kawanan pelaku diketahui dan mereka sadar telah diincar oleh Kepolisian.
Akhirnya mereka kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
"Truk yang membawa solar ilegal tersebut nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga," ujar Bayu kepada wartawan, Minggu, 08 Maret 2026.
Pelarian pelaku akhirnya benar-benar terhenti sekira pukul 06.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
"Massa yang geram melihat aksi pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Pihak Kepolisian pun berhasil mengamankan dua orang tersangka, SA (45) asal Besuki selaku sopir truk dan K (55) selaku kenek.
Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar.
Ketiga tersangka harus mendekam di tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Sopir truk juga dijerat dengan Pasal dalam KUHP lantaran melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas," pungkasnya. (*/red)

Posting Komentar